Gunakan Ijazah Paket C Diduga Palsu, Ketua BPD Desa Sidomulyo Resmi Ditahan

Screenshot 2025 06 02 204500
8 / 100

Asahan, Sumatera Utara, Minggu, 1 Juni 2025 – Panthera Jagat News. Budi Butar-butar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah terungkap menggunakan ijazah paket C yang diduga palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam, saat dikonfirmasi oleh awak media. AKP Ghulam menjelaskan bahwa Budi ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Budi Butar-butar ditangkap karena menggunakan ijazah palsu paket C saat mendaftar sebagai calon anggota BPD Desa Sidomulyo beberapa waktu lalu,” terang AKP Ghulam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui bahwa ijazah paket C yang digunakan Budi bukan atas nama dirinya sendiri, melainkan atas nama orang lain. Hal inilah yang menjadi dasar kuat pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

AKP Ghulam menambahkan bahwa laporan awal kasus ini bukan berasal dari Kepala Desa, melainkan dari seorang warga yang curiga dengan keaslian ijazah yang digunakan Budi saat mencalonkan diri.

“Perlu kami luruskan, laporan ini berasal dari masyarakat, bukan dari Kepala Desa Sidomulyo,” tegasnya.

Sejak dilaporkan, Tim Satreskrim Polres Asahan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara hingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada Budi.

Sejak menjabat sebagai Ketua BPD Desa Sidomulyo pada tahun 2023, Budi Butar-butar menerima honor dari anggaran dana desa (APBDes). Dengan terbongkarnya penggunaan ijazah palsu ini, maka seluruh proses penerimaan jabatan dan dana dinilai telah berlangsung dengan dasar yang tidak sah.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja dan tanpa hak menggunakan ijazah palsu, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

“Proses penyelidikan dan penahanan sudah dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” pungkas AKP Ghulam.

Saat ini, Budi Butar-butar telah resmi ditahan di Mapolres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba memanipulasi data pendidikan demi kepentingan pribadi di ruang publik, terutama jabatan struktural di pemerintahan desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *