Eks Dirut PT Taspen Ditahan KPK, Terjerat Kasus Korupsi Investasi Fiktif Senilai Rp 1 Triliun

20250108 214435 fdb50e7142
5 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 10 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK), dalam kaitannya dengan dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang terkait.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap ANSK berlaku selama 20 hari pertama, mulai dari 8 Januari hingga 27 Januari 2025. “KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/1/2025).

Selain ANSK, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), yang terlibat dalam pengelolaan investasi tersebut. Namun, EHP hingga kini belum dapat dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan oleh PT Taspen pada tahun 2016 sebesar Rp 200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Sayangnya, pada tahun 2018, instrumen investasi tersebut gagal bayar dan dinyatakan tidak layak untuk dilanjutkan.

Pada Januari 2019, setelah ANSK diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait penyelamatan investasi tersebut. Salah satunya adalah kebijakan mengarahkan konversi Sukuk yang bermasalah menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Keputusan tersebut kemudian berujung pada penempatan dana sebesar Rp 1 triliun oleh PT Taspen pada Mei 2019.

Namun, kebijakan tersebut melanggar aturan internal PT Taspen yang seharusnya mengharuskan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi “Hold and Average Down”, yaitu dengan menahan instrumen tersebut dan tidak menjualnya di bawah harga perolehan. Keputusan ANSK untuk mengalihkan dana tersebut ke reksa dana dinilai telah merugikan negara secara signifikan.

Akibat dari kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 191,64 miliar, ditambah kerugian bunga sebesar Rp 28,78 miliar. Namun, sejumlah pihak yang terlibat dalam skema ini justru memperoleh keuntungan yang besar, antara lain:

  1. PT IIM: Meraih keuntungan sebesar Rp 78 miliar.
  2. PT VSI: Mengantongi keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar.
  3. PT PS: Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 102 juta.
  4. PT SM: Meraih keuntungan sebesar Rp 44 juta.
  5. Pihak-pihak terafiliasi dengan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktek korupsi dan untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan. “KPK akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Penyidik KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak mencoba menyembunyikan atau mengalihkan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang berusaha untuk menyembunyikan atau menampung harta yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tegas Asep.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor keuangan negara dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan melalui langkah hukum yang adil dan tegas. KPK mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang transparan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *