Kabupaten Sukabumi – PHANTERAJAGATNEWS. Sabtu, 22 Februari 2025.
Warga Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparatur desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Menurut seorang warga berinisial A, dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa selama periode tersebut diduga ditransfer ke rekening istri Kepala Desa Sinar Bentang, yang berinisial (Yan), pemilik Toko Bangunan (TB) Intan Putri di BJB. Transfer tersebut diduga dilakukan oleh Bendahara Desa, H, atas perintah Kepala Desa (S). A menambahkan, dana tersebut digunakan untuk pembelian material bangunan dan pembayaran ongkos kerja, yang seharusnya dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.
Yang semakin memperburuk keadaan, anggaran yang sudah disusun dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Volume pekerjaan berkurang sekitar 20% hingga 25%, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, tegas A.
Data yang dihimpun oleh awak media menunjukkan bahwa Dana Desa Sinar Bentang yang diterima dan disalurkan sejak tahun 2019 hingga 2024 adalah sebagai berikut:
• 2019: Rp 791.680.000
• 2020: Rp 805.572.000
• 2021: Rp 794.438.000
• 2022: Rp 746.243.000
• 2023: Rp 776.140.000
• 2024: Rp 782.817.000
Dari dana tersebut, dugaan aliran dana yang terkait dengan kegiatan infrastruktur telah ditransfer ke rekening Yan. Perkiraan pengurangan volume pekerjaan mencapai 20% hingga 25% dari anggaran yang ditransfer.
Di sisi lain, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa selain dugaan penyalahgunaan terkait infrastruktur, ada juga indikasi penyalahgunaan dana untuk bantuan perikanan dan peningkatan produksi tanaman pangan. Menurut sumber tersebut, dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah ditransfer atas nama Lili, seorang kolega Kepala Desa yang juga mengelola persemaian bibit pala milik Kades. Bibit yang diberikan kepada masyarakat diduga tidak bersertifikat, yang berarti kualitasnya tidak terjamin. Bahkan, harga bibit tersebut diyakini lebih murah dibandingkan bibit yang dibeli dari Balai Benih bersertifikat.
Pada tahun 2020, anggaran untuk peningkatan produksi tanaman pangan yang ditransfer kepada Lili mencapai Rp 45.285.000, pada tahun 2021 sebesar Rp 52.500.000, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 70.000.000.
Seorang warga lainnya, B, menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa melibatkan banyak aparat desa. B mengungkapkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) diduga terlibat dalam pengelolaan pengadaan masker selama pandemi COVID-19. Dana yang disalurkan pada tahun 2020 sebesar Rp 4.400.000, namun hanya tiga bungkus masker yang dibeli, sementara pembagian masker lainnya dilakukan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Selain itu, pengadaan barang dan alat untuk penanganan COVID-19 pada tahun 2021 sebesar Rp 9.000.000 juga diduga bermasalah. Sejumlah pengadaan lainnya, seperti pemeliharaan kendaraan desa dan dana operasional kesehatan, juga diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Bendahara Desa, H, diduga membuat pertanggungjawaban yang telah direkayasa untuk memenuhi pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Dilain pihak seorang pensiunan ASN berinisial (AS) ketika diminta oleh awak media untuk memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sinar Bentang tersebut,
Menurut (AS) “Untuk mengetahui secara jelas permasalahan ini, aparat yang berwenang dapat memerintahkan bendahara desa, untuk membuka Siskuedes, Sipedo, dan Sitanti, nanti terlihat jelas kepada siapa dilakukan pembayaran masing-masing kegiatan itu sejak tahun 2019 sampai tahun 2024 yang dipermasalahkan, itu sangat jelas dan tidak bisa direkayasa, hanya tinggal periksa lapangan setiap program itu sesuai nggak dengan anggarannya, nanti akan terlihat jelas,” ujar AS.
Lebih lanjut AS mengatakan “Berdasarkan fakta di lapangan dan dengan pengeluaran apabila tidak sesuai, artinya periksa bendahara Apakah ada rekayasa dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut berupa, pemalsuan surat-surat tanda terima barang atau rekayasa dengan cara membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar tetapi fiktif” jelas AS.
Di lain pihak penggiat anti korupsi Ketua Umum paguyuban Maung Sagara “Sambodo Ngesti Waspodo” terkait permasalahan ini.
Kata Sambodo “Selaku lembaga swadaya masyarakat saya berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sesuai dengan permintaan warga, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut yang banyak melibatkan aparatur desa.”
“Apalagi sudah jelas saat ini dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin bersih-bersih dari permasalahan kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat, apalagi diduga perbuatan ini secara berkelanjutan dan masif, jadi apabila tidak ada penindakan hukum yang tegas, yang akhirnya dapat berakibat hilangnya rasa kepercayaan publik tentang penegakan hukum” pungkasnya.
Awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa Sinar Bentang, (S), untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang tengah mencuat. Konfirmasi tersebut dilakukan melalui sambungan telepon genggamnya, namun yang bersangkutan terus menghindar dan tidak bersedia memberikan tanggapan. Bahkan, alih-alih memberikan hak jawab, Kepala Desa justru berusaha agar pemberitaan ini segera dihapus atau ditarik. Sikap menghindar ini menambah kecurigaan publik atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Sinar Bentang.
(DS/HSN)