Dana Hibah Rp5,2 Miliar Diduga Dibancak Oknum DPRD Jabar di Sukabumi

Screenshot 2025 06 07 074807
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News, Sabtu, 7 Juni 2025. Dugaan praktik penyelewengan dana hibah kembali mengguncang Provinsi Jawa Barat. Dana hibah senilai lebih dari Rp5,2 miliar yang digelontorkan melalui APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 untuk sejumlah lembaga pendidikan dan yayasan di Kabupaten Sukabumi, diduga tidak sepenuhnya diterima oleh penerima manfaat. Nama salah satu oknum anggota DPRD Jawa Barat berinisial DS turut disebut dalam dugaan pemotongan dana tersebut.

Temuan ini pertama kali diungkap oleh SN, Kepala Sekolah SMK Taruna Tunas Bangsa (TTB) yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 22, RT 04 RW 02, Desa Bantar Gadung, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.

“Saya mengetahui adanya program hibah ini dari teman sesama kepala sekolah di Pelabuhan Ratu, lalu saya mengajukan proposal melalui SIPD. Namun, setelah itu ada komitmen dari pihak pemberi aspirasi bahwa jika dana cair, harus menyetor sejumlah uang kepada mereka. Dalam hal ini, oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, inisial DS,” kata SN kepada awak media.

SN mengaku mengajukan dana hibah sebesar Rp600 juta. Namun, saat dana dicairkan, pada hari yang sama, sejumlah Rp120 juta langsung diambil oleh tim dari DS di Bank BRI Cabang Pelabuhan Ratu.

Dokumen yang diterima redaksi mencatat nama-nama lembaga penerima hibah melalui aspirasi DS di Kabupaten Sukabumi sebagai berikut:

  • MA Darul Furqon – Rp400.000.000
  • MDTA Nurul Hikmah – Rp500.000.000
  • Yayasan Nurul Ikhlas – Rp500.000.000
  • SMK Taruna Tunas Bangsa – Rp600.000.000
  • Yayasan Gelar Anyar – Rp500.000.000
  • MA Jatinangor – Rp950.000.000
  • SMP Al-Falaah – Rp350.000.000
  • Yayasan TrraDika (Mitra Relawan Medika) – Rp241.700.000
  • BPSK Kabupaten Sukabumi – Rp700.000.000
  • Yayasan Al-Ilmy Sukabumi – Rp500.000.000

Total anggaran hibah: Rp5.251.700.000

Dari penelusuran awal, diduga kuat sebagian dana tersebut disunat dalam proses pencairan oleh orang-orang yang disebut sebagai tim dari anggota DPRD terkait. Sejumlah pihak juga meragukan keberadaan lembaga-lembaga penerima yang tercantum dalam daftar, mendorong publik untuk meminta audit menyeluruh terhadap penyaluran hibah tersebut.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, pada 5 Juni 2025 menyuarakan desakan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat segera menyelidiki kasus ini. Dugaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi, tetapi bisa jadi merata di wilayah Jawa Barat. Sekarang tinggal keberanian aparat untuk menindaklanjuti kasus yang sudah menyentuh kepentingan politik,” tegas Sambodo.

Skandal ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan terhadap anggaran publik, khususnya dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Publik menanti apakah ia berani mengambil sikap tegas dalam membongkar dugaan permainan dana hibah oleh oknum legislatif, mengingat kesejahteraan anggota dewan seharusnya sudah mencukupi tanpa harus bermain dengan uang negara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi oknum anggota DPRD berinisial DS maupun pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pemotongan dana hibah tersebut.

(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *