Sukabumi – Panthera Jagat News. Selasa, 14 April 2026. Polemik pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi kian mengemuka dan memantik perhatian publik. Pernyataan Sekretaris Jenderal MUI, KH Ujang Hamdun, di sejumlah media dinilai bukan hanya memperkeruh situasi, tetapi juga membuka ruang pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan pers. Mereka menilai, sebagai penerima dana publik, MUI semestinya mengedepankan prinsip tata kelola yang profesional, transparan, dan dapat di pertanggung jawabkan. Alih-alih meredam polemik, narasi yang berkembang justru terkesan menyudutkan pemerintah daerah sebagai pihak pemberi hibah.
Dalam kerangka regulasi, pengelolaan dana hibah tidak berada di ruang abu-abu. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap penerima hibah wajib menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara administratif maupun hukum.
Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
“MUI memiliki posisi strategis sebagai panutan moral masyarakat. Ketika muncul polemik seperti ini, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik,” ujarnya.
Fery menegaskan, jika terdapat persoalan internal dalam pengelolaan dana baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan maka penyelesaiannya harus dilakukan secara akuntabel dan berbasis data, bukan melalui opini publik yang berpotensi menimbulkan bias.
“Ini bukan sekadar soal administratif, ini menyangkut uang negara. Setiap rupiah harus jelas alurnya dan siap diuji. Publik berhak tahu,” tegasnya.
Dorongan untuk dilakukan audit menyeluruh pun menguat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga integritas lembaga. Klarifikasi terbuka kepada publik dianggap sebagai langkah krusial agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.
Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari MUI Kabupaten Sukabumi terkait detail penggunaan dana hibah tersebut maupun klarifikasi atas pernyataan yang memicu kontroversi. Kekosongan informasi ini justru memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional, polemik ini berpotensi tidak hanya merenggangkan hubungan antara MUI dan pemerintah daerah, tetapi juga mencoreng citra lembaga keagamaan yang selama ini menjadi rujukan moral publik.
Di tengah tekanan publik yang kian menguat, langkah berbasis data, audit independen, dan komunikasi transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan yang mulai tergerus.
MP





