Sukabumi – Panthera Jagat News. Kepala Sekolah Mis Swasta Cisuren yang berlokasi di Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan penyunatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima secara utuh oleh siswa penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat news 13/5/2025 dari sejumlah wali murid menyebutkan bahwa dana bantuan pendidikan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh siswa. Padahal, berdasarkan ketentuan, dana PIP yang disalurkan pemerintah bertujuan meringankan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.
“Saya menerima dana PIP tersebut dari Kepsek (Din), dan setiap pencairan seharusnya saya terima sebesar Rp450.000 namun yang diserahkan kepada saya hanya Rp250.000. Semua sama dan jumlahnya penerima pada saat waktu saya itu ada 40 siswa, dan setiap tahun jumlah siswanya berubah.” Kata Es mewakili wali murid lainnya.
“Dan pada saat acara naik kelas (Samen) penerimaan dana PIP tersebut semakin berkurang menjadi Rp150.000.” Tambahnya.
Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa orang tua siswa melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Media Seputarjagat news. Mereka meminta agar dilakukan audit transparan terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi belum dapat dikonfirmasi oleh awak media terkait permasalahan ini.
Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai dari pemerintah pusat yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA/SMK dari keluarga tidak mampu. Setiap siswa penerima seharusnya menerima dana tersebut secara langsung tanpa potongan.
Kasus dugaan penyunatan dana PIP ini menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan pihak berwenang segera mengusut tuntas agar tidak mencoreng dunia pendidikan.
Sementara di lain pihak ketika awak media menanyakan hal tersebut kepada Kepala Sekolah Mis Swasta Cisuren (Didin) melalui sambungan hubungan telepon genggamnya.
Kata Didin “Saya tidak pernah memotong dana PIP milik siswa tersebut. Saya tidak pernah memotong dana PIP untuk siswa tidak mampu, bahkan saya memberitahukan kepada orang tua murid, dalam setiap kumpulan, siapa dan dapat berapa penerima PIP secara terbuka, disaksikan oleh orang tua para penerima dan aparat desa.” Ujarnya.
Namun dia mengakui adanya biaya Samen setiap naik kelas sebesar Rp100.000, itupun atas keputusan rapat bersama. Paparnya.
Di lain pihak Seorang warga curug kembar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media.
Kata dia “Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api, artinya tidak mungkin ada suara-suara keberatan dari orang tua siswa seandainya penerimaan dana PIP tersebut sesuai dengan apa yang haknya. Tentunya hal ini tidak boleh berkelanjutan maka karena itu sebaiknya hal ini diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menjadi jelas permasalahannya.” Pungkasnya (DS).