Jakarta — Panthera Jagat News. Nama besar Sugar Group Company kembali mencuat ke permukaan setelah pemilik perusahaan, PL dan GY, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Laporan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan akan menunggu respons dari KPK sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Kamis (15/5/2025).
“Kalau itu dilaporkan ke instansi seperti KPK, tentu kami harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait hal itu,” ujar Harli.
Ia menyatakan Kejagung membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan atau pengusutan laporan tersebut.
“Apakah KPK nantinya membutuhkan informasi, ya tentu akan kami sampaikan,” tambahnya.
Pelaporan terhadap pimpinan Sugar Group ini dilakukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang terdiri dari:
- Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST)
- Indonesia Police Watch (IPW)
- Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI)
- Peradi Pergerakan
Koordinator Koalisi, Ronald Loby, mengatakan pelaporan dilandasi oleh pernyataan Zarof Ricar dalam persidangan yang mengaku menerima uang suap sebesar Rp 50 miliar untuk menangani perkara sengketa Sugar Group agar tidak diproses secara mendalam oleh Kejaksaan Agung.
“Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu mengambil alih kasus ini. Karena tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami menduga ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut,” kata Ronald.
Selain pemilik Sugar Group, koalisi juga melaporkan seorang hakim berinisial S yang diduga turut terlibat.
Harli menegaskan bahwa Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Ia membuka kemungkinan bahwa aliran dana yang disebut berasal dari Sugar Group bisa menjadi bagian dari kasus pencucian uang tersebut.
“Apakah ini menjadi bagian dari TPPU itu? Kita juga menunggu. Tapi kalau masyarakat memiliki pendapat lain, tentu kami harus hormati,” katanya.
Dalam persidangan kasus suap terhadap Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, Zarof Ricar mengaku kepada jaksa bahwa dirinya menerima uang dari berbagai pihak, termasuk dari Sugar Group. Salah satu pengakuan mengejutkan adalah bahwa dirinya pernah menerima sekitar Rp 50 miliar dari “anak buah” Sugar Group, terkait perkara sengketa dengan perusahaan asing Marubeni Corporation pada periode 2016–2018.
“Waktu itu kalau tidak salah, saya menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 miliar,” ujar Zarof saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Jaksa juga menanyakan mengenai uang tunai Rp 920 miliar yang disita dari brankas pribadi Zarof, dan apakah uang tersebut juga berasal dari kasus di luar perkara suap Tannur. Zarof menyebut kasus Marubeni-Sugar Group sebagai sumber terbesar dari uang tersebut.
Dengan adanya pengakuan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPK untuk mengambil alih penanganan kasus karena mereka menilai Kejagung belum menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya, yaitu dugaan keterlibatan pihak Sugar Group dalam upaya menyuap aparat penegak hukum demi mengamankan kepentingan bisnisnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik menantikan transparansi proses hukum dan kemungkinan terbongkarnya jaringan lebih luas dalam kasus besar ini. (Red)