Jakarta – Panthera Jagat News. Sebuah surat yang mengundang kontroversi baru-baru ini beredar di media sosial, menunjukkan permintaan dari seorang anggota Bhabinkamtibmas di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, Aipda Anwar meminta pengusaha hotel untuk memberikan “partisipasi lebaran.” Permintaan ini menjadi perbincangan hangat setelah tersebar luas di dunia maya.
Surat yang dikeluarkan oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, ini meminta bantuan kepada pengusaha hotel untuk berpartisipasi dalam rangka perayaan Lebaran. Dalam surat tersebut, Anwar menyebutkan bahwa ia mewakili anggota Bhabinkamtibmas lainnya dan mencantumkan nama mereka sebagai bagian dari permintaan tersebut.
Teks surat yang beredar berbunyi: “Kami selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, Jakarta Pusat, memohon kiranya Bapak/Ibu Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran.”
Namun, setelah surat tersebut menarik perhatian publik, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, memberikan klarifikasi. Rezha menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan pimpinan dan tidak terdaftar resmi di Polsek Menteng.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi oleh Kanit Binmas sebagai atasan langsungnya,” kata Rezha saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (25/3/2025). Ia menambahkan bahwa pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat kini sedang menyelidiki kasus ini.
Pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap semua nama yang tertera dalam surat tersebut, termasuk Aipda Anwar, Kanit Binmas Polsek Menteng, serta pihak-pihak yang menerima surat tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Aipda Anwar mengakui bahwa surat tersebut dibuat atas inisiatif pribadinya tanpa perintah atau izin dari pimpinannya. Ia juga mengaku tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak meregistrasi surat sesuai ketentuan yang ada.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, Aipda Anwar kini telah dihukum dengan ditempatkan dalam status patsus (penempatan khusus) selama 20 hari. Selama masa pemeriksaan, ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Sebagai pengganti, pihak kepolisian telah menunjuk personel lain untuk menggantikan posisi Anwar.
Kompol Rezha menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk disiplin dalam menegakkan kode etik kepolisian dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi. “Kami telah mengambil langkah-langkah tegas agar kejadian seperti ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi, yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Red)