Mojokerto – Panthera Jagat News. Sebuah kasus penggelapan yang melibatkan pembelian truk secara tunai memicu gejolak di dunia niaga otomotif. PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana (dealer Dwijaya Isuzu) ke polisi setelah truk Isuzu Elf NMR yang dibeli tunai justru ditarik oleh debt collector di Jakarta. Laporan itu dilayangkan oleh General Manager perusahaan, Andrew, yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
“Harapan kami pihak Isuzu mau tanggung jawab. Karena kemarin saya lihat mereka terkesan lepas tanggung jawab. Kami kan tidak mau truk diserahkan ke debt collector,” ujar Andrew, Kamis (24/4/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membenarkan laporan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan.
Andrew menjelaskan bahwa perusahaannya membeli satu unit truk Isuzu Elf NMR seharga Rp384 juta secara tunai melalui Bagus Lukita Adhi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. Namun, sejak awal, proses penyerahan dokumen kendaraan bermasalah.
STNK truk memang akhirnya diberikan enam bulan setelah pembelian. Namun, BPKB tak pernah diterima hingga lebih dari dua tahun kemudian. Andrew pernah bertemu Bagus di Mal Sunrise sekitar Maret 2024. Saat itu, Bagus menyatakan BPKB sudah jadi dan berjanji akan mengantarkannya ke kantor Andrew — janji yang tak pernah ditepati.
Kenyataannya, Bagus diketahui telah menggadaikan BPKB truk tersebut ke BFI Finance Sidoarjo sejak Agustus 2024 dengan nilai pembiayaan Rp136.470.500 dan cicilan bulanan sebesar Rp5.933.500 selama dua tahun. Parahnya lagi, cicilan itu telah menunggak selama tiga bulan.
Akibat tunggakan tersebut, truk boks Isuzu Elf NMR bernomor polisi S 8072 SD yang sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya untuk mengantar tanaman, tiba-tiba ditarik paksa oleh debt collector di Jakarta pada Rabu, 23 April 2025 sore.
“Total kerugian kami mencapai Rp448 juta, karena truk sudah kami tambahi boks senilai sekitar Rp64 juta. Truk ini digunakan untuk keperluan ekspedisi,” jelas Andrew.
Setelah kejadian penarikan, Andrew segera menghubungi Yohanes Kusumo, Kepala Cabang PT Dwi Jaya Adiwahana yang kini menggantikan posisi Bagus. Yohanes mengaku bahwa pihak dealer siap bertanggung jawab. Namun, saat dilakukan negosiasi, tanggung jawab itu dinilai Andrew tidak sepenuhnya dijalankan.
Debt collector meminta Andrew membayar angsuran 3 bulan yang tertunggak dan biaya penarikan sebesar Rp25 juta. Namun, pihak dealer hanya bersedia membayar angsuran 3 bulan dan Rp5 juta biaya penarikan.
“Seharusnya kalau mau tanggung jawab, dibayar semua. Keputusan Isuzu, kami diminta serahkan truknya ke pihak debt collector. Hari ini mereka mau negosiasi dengan BFI. Kami tidak mau karena kalau truk dibawa ke garasi mereka, kami khawatir ada yang hilang,” tegas Andrew.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para konsumen dan perusahaan logistik untuk memastikan legalitas dan keamanan dokumen kendaraan meskipun sudah dibeli secara tunai. Sementara itu, proses hukum tengah berjalan dan Polres Mojokerto Kota berjanji akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. (Red)