Samarinda – Panthera Jagat News. Dunia politik Kalimantan Timur diguncang dengan penahanan seorang anggota DPRD Kaltim berinisial KMR oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KMR diduga kuat terlibat dalam skandal proyek fiktif senilai lebih dari Rp431 miliar yang menyeret sejumlah perusahaan swasta dan anak usaha milik negara, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa fiktif yang berlangsung sepanjang 2016 hingga 2018. Proyek tersebut melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak usaha Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif. Selain itu, proyek-proyek itu juga disebut menyalahi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Telkom karena tidak berkaitan langsung dengan sektor telekomunikasi, yang menjadi fokus utama BUMN tersebut.
Kejati DKI Jakarta telah merinci nilai proyek fiktif dari masing-masing perusahaan:
- PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset: Rp64,44 miliar
- PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22 miliar
- PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad: Rp60,5 miliar
- PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing: Rp45,27 miliar
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13,2 miliar
- PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME: Rp67,41 miliar
- PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab: Rp33 miliar
- PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD: Rp114,94 miliar
- PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan: Rp10,95 miliar
Total nilai proyek fiktif mencapai Rp431.728.419.870.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, Kejati DKI Jakarta menetapkan 9 tersangka. Salah satunya adalah KMR, yang diduga menjabat sebagai pengendali dua perusahaan: PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Penetapan KMR sebagai tersangka tercantum dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia diduga memiliki peran kunci dalam pengadaan fiktif proyek smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar melalui PT Fortuna Aneka Sarana.
Tangkapan kamera memperlihatkan KMR mengenakan rompi tahanan dan masker abu-abu, digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
KMR diketahui merupakan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kota Balikpapan. Dari hasil penelusuran, ia juga menjabat sebagai Direktur PT Bika Pratama Adisentosa, perusahaan induk dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di Jl. A. Wahab Syahrani, Batu Ampar, Balikpapan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan penanganan kasus ini dan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta. Ia menyatakan bahwa Kejati tengah mengusut praktik kolusi antara perusahaan swasta dan BUMN yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Iya benar (sedang mengusut proyek fiktif PT Telkom). Silakan konfirmasi ke Kasi Penkum DKI langsung untuk lebih lengkap,” ujar Harli, yang juga pernah menjabat Wakajati Kaltim, melalui pesan singkat pada Senin (12/5/2025).
Sementara itu, Fatimah Asyari, Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, menyatakan belum mendapat informasi resmi mengenai kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa NasDem akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Partai NasDem taat hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami masih menunggu informasi lengkapnya,” jelas Fatimah.
Ketika ditanya apakah partai akan memberlakukan sanksi terhadap KMR jika terbukti bersalah, Fatimah menegaskan belum akan berspekulasi sebelum ada putusan hukum yang jelas.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan. Saya tidak mau berasumsi,” pungkasnya.
Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:
- AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
- HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
- AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
- NH – Direktur Utama PT ATA Energi
- DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
- KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
- AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
- DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
- RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Kaltim, karena melibatkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan dan keuangan negara. Kini, proses hukum tengah berjalan dan publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara besar ini. (Red)