Akhirnya Kadis DLH Kab. Sukabumi Diseret Jaksa Ke Bui Diduga Gegara Duit Sampah.

WhatsApp Image 2025 07 14 at 20.13.23 f5209271
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News. Senin, 14 Juli 2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelayanan persampahan Tahun Anggaran 2024. Penetapan dilakukan setelah P tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, tersangka P merupakan pengguna anggaran dalam kegiatan yang saat ini tengah diselidiki. “MR. P telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut. Dugaan kerugian sementara mencapai Rp800 juta,” ungkap Agus kepada awak media.

Agus menjelaskan bahwa dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan lainnya. Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, tersangka P langsung dititipkan di Lapas Kelas 2A Warungkiara. “Ancaman hukuman untuk kasus ini minimal empat tahun penjara,” tegas Agus.

Sebelumnya, Kejari telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni TS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah milik DLH Kabupaten Sukabumi.

Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Sebelum menjalani pemeriksaan intensif, tersangka P telah diperiksa secara medis oleh tim dari RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menjerat tersangka lainnya. “Kita tunggu saja,” pungkasnya.

(Jen/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *