Sidoarjo – Panthera Jagat News. Rabu, 3 Juni 2026. Perkara perdata harta bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan Nomor Perkara 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda dan Nomor Pendaftaran Online PA.SDA-22072025WRU tertanggal 22 Juli 2025, hingga kini belum memperoleh putusan. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh salah satu pihak berperkara yang mengaku belum mendapatkan kepastian hukum setelah hampir 11 bulan proses persidangan berjalan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Mujiadi bin Buamat (54), selaku penggugat, kepada awak media Seputarjagat News saat ditemui di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Mujiadi, lamanya proses penyelesaian perkara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya sebagai pencari keadilan.
“Saya berharap ada kejelasan terkait perkara yang sedang saya jalani karena sudah hampir 11 bulan berjalan, namun hingga saat ini belum ada putusan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irianto Marpaung, S.H. dan Feriansyah, S.H., dari Kantor Hukum Marpaung and Partner.
Marpaung menjelaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui oleh para pihak, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, proses jawab-menjawab melalui e-Court, termasuk gugatan rekonvensi, pembuktian surat dari masing-masing pihak, pemeriksaan alat bukti rekonvensi, hingga pelaksanaan pemeriksaan Conservatoir Beslag (CB) terhadap aset-aset yang dimohonkan sita, baik dalam konvensi maupun rekonvensi.
“Kami telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Kesimpulan perkara bahkan telah diserahkan pada tanggal 14 April 2026. Namun hingga saat ini kami belum menerima jadwal pembacaan putusan,” kata Marpaung kepada awak media.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, khususnya penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi.
Lebih lanjut, Marpaung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut pada 22 Mei 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Badan Pengawas Peradilan Agama.
“Langkah tersebut kami tempuh karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan maupun jadwal putusan perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dibacakannya putusan dalam perkara dimaksud. Seputarjagat News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Sidoarjo guna mendapatkan penjelasan dan informasi yang berimbang terkait perkembangan perkara tersebut.(HSN).
Perkara Harta Bersama di PA Sidoarjo Belum Diputus, Warga Minta Penjelasan Majelis Hakim
Sidoarjo, Seputarjagat News – Kamis, 4 Juni 2026
Perkara perdata harta bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan Nomor Perkara 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda dan Nomor Pendaftaran Online PA.SDA-22072025WRU tertanggal 22 Juli 2025, hingga kini belum memperoleh putusan. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh salah satu pihak berperkara yang mengaku belum mendapatkan kepastian hukum setelah hampir 11 bulan proses persidangan berjalan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Mujiadi bin Buamat (54), selaku penggugat, kepada awak media Seputarjagat News saat ditemui di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Mujiadi, lamanya proses penyelesaian perkara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya sebagai pencari keadilan.
“Saya berharap ada kejelasan terkait perkara yang sedang saya jalani karena sudah hampir 11 bulan berjalan, namun hingga saat ini belum ada putusan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irianto Marpaung, S.H. dan Ferdiansyah, S.H., dari Kantor Hukum Marpaung and Partner.
Marpaung menjelaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui oleh para pihak, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, proses jawab-menjawab melalui e-Court, termasuk gugatan rekonvensi, pembuktian surat dari masing-masing pihak, pemeriksaan alat bukti rekonvensi, hingga pelaksanaan pemeriksaan Conservatoir Beslag (CB) terhadap aset-aset yang dimohonkan sita, baik dalam konvensi maupun rekonvensi.
“Kami telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Kesimpulan perkara bahkan telah diserahkan pada tanggal 14 April 2026. Namun hingga saat ini kami belum menerima jadwal pembacaan putusan,” kata Marpaung kepada awak media.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, khususnya penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi.
Lebih lanjut, Marpaung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut pada 22 Mei 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Badan Pengawas Peradilan Agama.
“Langkah tersebut kami tempuh karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan maupun jadwal putusan perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dibacakannya putusan dalam perkara dimaksud. Seputarjagat News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Sidoarjo guna mendapatkan penjelasan dan informasi yang berimbang terkait perkembangan perkara tersebut. (Hsn)





