Kejagung Tegaskan Penyidik Berwenang Periksa Menteri dan Eks Menteri dalam Kasus Korupsi PDNS

682ad9db07345
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News, Sabtu 25 Mei 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, termasuk menteri aktif maupun mantan menteri, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025). Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan ranah penuh penyidik.

“Kewenangannya (untuk memanggil saksi) ada pada penyidik itu ya. Jadi, bukan soal lembaga,” ujar Harli.

Menurutnya, dalam proses penyidikan, penyidik memiliki diskresi untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk tokoh-tokoh strategis seperti menteri dan mantan menteri.

“Yang berwenang menentukan apakah itu menjadi kebutuhan penyidik adalah penyidik itu sendiri,” imbuhnya.

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung tidak langsung terlibat dalam pemeriksaan saksi, melainkan berperan sebagai pemantau jalannya proses hukum. Namun, jika diperlukan, pihaknya akan memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada penyidik Kejari Jakpus.

“Dan tentu kita juga akan memberikan arahan, petunjuk-petunjuk terkait dengan bagaimana penanganannya,” jelasnya.

Ia pun menilai penyidik Kejari Jakpus telah menunjukkan konsistensi dan profesionalisme, terutama dengan penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkap bahwa proyek PDNS yang menjadi objek penyidikan berlangsung sepanjang masa jabatan tiga menteri berbeda dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

  • Rudiantara – menjabat saat tahap perencanaan awal proyek PDNS.
  • Johnny G Plate – menjabat Menteri Kominfo dan memimpin proyek dari 2020 hingga 2023.
  • Budi Arie Setiadi – menjabat saat masuk tahap perencanaan anggaran tahun 2024.

Meski ketiganya disebut dalam konteks periode pelaksanaan proyek, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung dari ketiganya dalam praktik korupsi PDNS.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka, yang berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak swasta:

  1. Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo 2016–2024
  2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023
  3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020
  4. Alfie Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023
  5. Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021

Para tersangka diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan dan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan pusat data yang seharusnya menjadi fondasi transformasi digital nasional.

Proyek PDNS awalnya dirancang sebagai infrastruktur krusial untuk mendukung transformasi digital pemerintahan, namun kini berubah menjadi skandal besar yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat signifikan.

Dengan kewenangan penyidik yang kini dikukuhkan oleh Kejaksaan Agung, publik menanti langkah tegas berikutnya, termasuk apakah para mantan menteri yang disebutkan dalam periodisasi proyek akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, sesuai mandat hukum dan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *