Kejagung Apresiasi Prabowo Usai Terbitnya Perpres Perlindungan Negara untuk Jaksa

Screenshot 2025 05 23 074005
8 / 100

JAKARTA – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini dinilai sebagai bentuk nyata perhatian negara terhadap keselamatan dan keamanan jaksa dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Harli menegaskan bahwa peraturan tersebut menjadi bukti konkret negara hadir dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya dari segala bentuk ancaman, terutama saat mereka menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri sebenarnya sudah berjalan dengan baik selama ini. Namun, dengan adanya Perpres ini, keraguan mengenai tugas pelindungan dapat dihilangkan sepenuhnya.

“Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” kata Harli.

Dalam Perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo tersebut, Pasal 2 menegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda saat menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelindungan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4, dapat dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas permintaan dari pihak Kejaksaan.

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan lebih lanjut bahwa pelindungan dari Polri diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga anggota keluarga mereka. Definisi anggota keluarga mencakup orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, garis menyamping sampai derajat ketiga, pasangan (suami/istri), dan orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Sementara itu, Bab III Perpres secara khusus mengatur pelindungan yang dilakukan oleh TNI. Dalam Pasal 9, pelindungan dari TNI mencakup:

  • Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan,
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas,
  • Dan/atau bentuk pelindungan lain yang bersifat strategis sesuai dengan kebutuhan.

Perpres ini muncul di tengah meningkatnya kompleksitas tugas para jaksa, khususnya dalam penanganan kasus-kasus besar dan strategis yang kerap kali menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan pribadi mereka maupun keluarganya. Dengan landasan hukum yang lebih jelas, diharapkan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, dan berintegritas.

Langkah Presiden Prabowo ini dipandang sebagai komitmen serius untuk memperkuat sistem hukum dan lembaga penegakan hukum di Indonesia. Kejagung pun menegaskan siap mendukung pelaksanaan Perpres ini demi perlindungan yang menyeluruh bagi para jaksa di seluruh Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *