Mantan Petinggi Bank DKI dan BJB Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Negara Rugi Hampir Rp 700 Miliar

Screenshot 2025 05 22 092427
6 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang merugikan negara hingga Rp 692,98 miliar.

Ketiga tersangka tersebut merupakan tokoh penting dalam dunia perbankan dan industri tekstil. Mereka adalah:

  • Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex
  • Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020
  • Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun 2020

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex,” ungkap Qohar.

Pemberian Kredit Diduga Sarat Penyimpangan
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa proses pemberian kredit tersebut dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip kehati-hatian, termasuk tidak terpenuhinya syarat-syarat kredit modal kerja yang telah ditetapkan dalam prosedur perbankan.

“Analisis kelayakan kredit tidak dilakukan secara memadai dan sejumlah prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” jelas Qohar.

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 692,98 miliar.

Jeratan Hukum dan Penahanan Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  • Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Sebentar lagi para tersangka akan dibawa ke tahanan,” ujar Qohar menegaskan.

Penyidikan Dimulai Sejak 2024
Kejaksaan Agung telah mulai menyidik kasus ini sejak tahun 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62/F.2/Fd/2/10/2024. Proses penyidikan diperkuat dengan surat penyidikan kedua yang dikeluarkan pada 20 Maret 2025.

Surat tersebut tercantum dalam dokumen pemanggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan, selaku Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile, salah satu anak perusahaan di bawah Sritex Group.

Peringatan Bagi Dunia Perbankan dan Korporasi
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi perbankan dan dunia usaha untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Proses penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjerat banyak pihak dalam kasus hukum serius.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit bermasalah yang menyeret nama besar Sritex ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *