Alih-Alih Klarifikasi, Kades Kertamukti Justru Serang Wartawan: “Beritanya Sepihak!

Screenshot 2025 05 21 202612
8 / 100

Kabupaten Sukabumi, 21 Mei 2025 – Panthera Jagat News. Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Dede Kusnadi, tengah menjadi sorotan tajam publik setelah menolak memberikan klarifikasi secara terbuka terkait sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa. Bukannya menjawab secara tuntas, Dede justru menuding pemberitaan media bersifat sepihak, tanpa menjelaskan substansi isu yang dipertanyakan.

Isu bermula dari upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi Seputar Jagat News mengenai dugaan penyalahgunaan dana pengadaan bibit pohon durian senilai Rp 105 juta pada tahun 2023. Berdasarkan keterangan dari sejumlah ketua kelompok tani di wilayah tersebut, bibit durian yang disebut dalam anggaran tahun 2023 justru tidak pernah ada. Sementara itu, pada tahun 2024, memang terdapat pembagian bibit durian oleh pihak desa, namun bibit tersebut tidak bersertifikat dan jumlahnya pun terbilang sedikit. Bibit itu dibagikan melalui jalur RW lalu diserahkan ke RT masing-masing.

Redaksi media telah berusaha menghubungi Kades Dede Kusnadi untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, tidak pernah ada balasan yang diberikan.

Tak hanya soal bibit durian, awak media juga mengonfirmasi soal dugaan penyimpangan pada dana penyertaan modal BUMDES tahun 2018 sebesar Rp 53.159.000, yang digunakan untuk usaha roti. Usaha tersebut diketahui dikelola oleh Asan, yang tak lain adalah anak dari Kades Dede Kusnadi, dan akhirnya dinyatakan bangkrut.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Dede hanya memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp:

“Masalah dana BUMDES tersebut sudah direvit Kang. Semenjak itu tidak pernah menganggarkan untuk BUMDES,” tulisnya.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa memang ada pengalokasian dana BUMDES, meskipun tidak dijelaskan bagaimana proses usaha tersebut dijalankan dan mengapa bisa bangkrut.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara sekaligus penggiat antikorupsi, Sambodo Ngesti Waspodo, turut menanggapi sikap bungkam sang Kades. Ia menilai Kades Dede telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat.

“Yang dimaksud dengan keterbukaan bukan hanya menempel banner APBDES di depan balai desa setiap tahun. Pelaksanaan dan realisasi kegiatan pun harus terbuka, tidak bisa diam-diam,” ujar Sambodo.

Ia juga menegaskan bahwa media sudah menjalankan kewajiban jurnalistiknya dengan memberi kesempatan hak jawab. Bahkan, fakta bahwa Kades memberikan tanggapan singkat menjadi bukti bahwa pemberitaan tidak bisa disebut sepihak.

“Kalau memang mau memberikan hak jawab, ya sebaiknya ke media yang memuat berita, bukan ke media lain yang tidak memberitakan. Ini kesannya seperti menghindar dari substansi permasalahan,” tegasnya.

Kisruh ini memicu desakan dari masyarakat dan para pegiat antikorupsi agar pemerintah desa lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. Apalagi, dana desa yang dialokasikan setiap tahunnya jumlahnya cukup besar dan sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Sikap tertutup seperti yang ditunjukkan Kades Kertamukti dinilai mengkhianati semangat reformasi birokrasi dan prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemerintahan desa.

Publik kini menantikan langkah konkret dari inspektorat daerah, kejaksaan, ataupun aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan ini demi mencegah kerugian negara dan membangun tata kelola desa yang lebih bersih. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *