AMBON – Panthera Jagat News. Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon semakin terang benderang. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon membeberkan hasil penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.
Penjelasan resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi.
Dalam konferensi pers, Kajati mengungkap bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 WIT. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon serta tempat tinggal Manager Keuangan PT Dok Waiame, yang berinisial WAL, di kosan SQ Mart, Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari dan menemukan benda-benda yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan yang nantinya dapat dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” jelas Kajati Agoes.
Tim Dikerahkan ke Dua Lokasi
Tim penyidik dibagi dalam dua kelompok besar. Tim pertama, yang menyasar Kantor PT Dok Waiame, dipimpin langsung oleh Kajari Ambon, Adhryansah, bersama Kasi Pidsus Azer Jongker Orno dan Kasi Intel Alfrets RI Talompo.
Sementara tim kedua menyisir kediaman WAL, dipimpin Kasi Pidum Hubertus Tanate bersama tiga jaksa fungsional serta staf dari bidang Pidsus dan Intelijen.
Daftar Hasil Sitaan
Dari hasil penggeledahan di Kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, penyidik menyita:
- Dokumen penting terkait keuangan perusahaan
- Satu unit handphone milik saksi SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan
Sedangkan di tempat tinggal WAL, tim menyita sejumlah barang mewah antara lain:
- 1 kotak perhiasan
- 6 buah jam tangan
- 42 tas bermerek
- 1 unit HP milik WAL
Tak hanya itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025, penyidik juga berhasil menyita:
- 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan pelat DE 1539 XY
- Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor asli atas nama Samsul Bahri, ST
Kemudian, pada Senin, 19 Mei 2025, penyidik kembali menerima sejumlah barang bukti lain yang diserahkan secara sukarela oleh staf keuangan berinisial NR, yaitu:
- 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam (B 2868 UFV) atas nama Ivong Maihassy
- 10 tas bermerek
- 1 unit treadmill
- Uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diserahkan langsung oleh WAL
Berlandaskan Izin Pengadilan
Kajati menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan legalitas yang kuat, yaitu:
- Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb
- Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025
- Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025
“Barang bukti ini sangat krusial dan menjadi dasar penting dalam penyidikan. Seluruh tindakan ini merupakan perintah langsung dari Kajati Maluku kepada Kajari Ambon untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi ini,” tegas Kajati.
Dengan hasil sitaan yang cukup signifikan, kasus dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon diprediksi akan terus bergulir dan menimbulkan dampak besar. Kejaksaan memastikan akan terus menggali bukti dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara ini. (Red)