Jakarta – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita enam aset senilai total Rp 9 miliar terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Penyitaan dilakukan pada 12 hingga 15 Mei 2025 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Mei 2025, menjelaskan bahwa keenam aset yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.
Aset-aset yang disita tersebut terdiri dari:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya,
- Satu unit apartemen di Kota Malang,
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, dan
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” tambah Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara dan menindak semua pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, dengan rincian tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Langkah penyitaan ini bukan yang pertama dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset berupa tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang, yang ditaksir senilai Rp 8,1 miliar. Saat itu, penyitaan dilakukan ketika Tessa Mahardhika masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dengan penyitaan tambahan kali ini, total nilai aset yang berhasil diamankan KPK dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim telah mencapai Rp 17,1 miliar. KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (Red)