KPK Belum Sita Seluruh Aset Syahrul Yasin Limpo, Fokus pada Kasus TPPU

Screenshot 2025 05 15 092434
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menyita seluruh aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah divonis dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa aset tersebut masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lain yang melibatkan SYL, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada pun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Hingga saat ini, KPK masih menerima pembayaran sebagian dari denda dan uang pengganti tersebut.

Meskipun telah menjalani hukuman atas kasus pemerasan dan gratifikasi, proses hukum terhadap SYL belum selesai. KPK masih menyelidiki dugaan TPPU yang melibatkan SYL. Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana dan aset terkait kasus ini.

Dengan fokus pada penanganan kasus TPPU, KPK menunda penyitaan beberapa aset SYL yang masih relevan dalam proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diidentifikasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta memastikan bahwa para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *