Jayapura – Panthera Jagat News. Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai melakukan penertiban besar-besaran terhadap aset kendaraan dinas yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan maupun pihak luar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Jayapura tentang penataan ulang seluruh aset kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Pantauan di lapangan, lebih dari seratus kendaraan dinas berpelat merah, baik roda dua maupun roda empat, tampak memenuhi halaman upacara Kantor Bupati Jayapura pada Rabu pagi (14/5/2025). Kendaraan-kendaraan tersebut menjalani pemeriksaan langsung oleh tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura.
Kepala Bidang BPKAD, Chris Wasanggai, memimpin langsung kegiatan apel kendaraan dinas tersebut, yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Mei 2025.
“Hari ini kita laksanakan apel kendaraan dinas, di mana setiap OPD wajib membawa kendaraan dinasnya untuk diperiksa,” ujar Chris kepada wartawan.
Menurut Chris, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data faktual mengenai status kepemilikan dan penggunaan kendaraan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Melalui pendataan ini, kita akan mengetahui kendaraan mana yang masih dikuasai oleh ASN aktif, mana yang sudah seharusnya dikembalikan karena pemegangnya pensiun, dan mana yang digunakan oleh pihak luar secara tidak sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses ini akan dilanjutkan dengan penataan ulang aset dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses pemeriksaan, tim BPKAD juga mencocokkan nomor kendaraan dengan data pengurus barang di masing-masing OPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan tercatat dan digunakan oleh pihak yang berwenang.
“Jika ditemukan kendaraan yang dikuasai oleh pihak lain, maka akan kami tarik kembali,” tegas Chris.
Dari data sementara, menurut Chris, banyak kendaraan yang tidak lagi berada di tangan ASN aktif, baik karena yang bersangkutan telah pensiun maupun karena kendaraan berpindah ke pihak ketiga.
Chris menyebutkan bahwa total kendaraan dinas milik Pemkab Jayapura tercatat sebanyak 1.300 unit. Namun, pendataan kali ini lebih difokuskan untuk mengetahui berapa kendaraan yang masih aktif digunakan oleh ASN saat ini.
“Jika ada kendaraan yang tidak hadir dalam pendataan, kami akan minta klarifikasi dari OPD terkait keberadaannya,” pungkas Chris.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemkab Jayapura ini menjadi bentuk nyata dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk membenahi sistem inventarisasi aset agar ke depan tidak ada lagi kendaraan dinas yang dikuasai secara tidak sah atau disalahgunakan penggunaannya.
Dengan keterlibatan langsung dari seluruh OPD dan pengawasan ketat dari BPKAD, diharapkan hasil penertiban ini mampu menciptakan sistem tata kelola aset yang lebih tertib dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. (Red)