Sidang Kasus Fahrenheit: Jaksa Azam Akhmad Didakwa Rampok Rp11,7 Miliar, Rp500 Juta Mengalir ke Kajari Jakbar dan Pejabat Lain

Screenshot 2025 05 14 170755
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Persidangan perdana kasus dugaan korupsi dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang senilai Rp11,7 miliar, yang berasal dari barang bukti perkara, dan membagikannya kepada sejumlah pejabat Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Darmawan membacakan dakwaan yang menjerat Azam. Disebutkan bahwa dana yang seharusnya dikembalikan kepada korban investasi bodong Fahrenheit itu malah disalahgunakan oleh Azam untuk memperkaya diri dan sejumlah pejabat kejaksaan.

Nama Pejabat Kejaksaan Disebut Terima Aliran Dana
Dua nama besar dalam tubuh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ikut disebut dalam dakwaan, yakni:

  • Hendri Antoro, Kepala Kejari Jakarta Barat saat ini, dan
  • Iwan Ginting, mantan Kepala Kejari Jakarta Barat.

Keduanya disebut menerima masing-masing Rp500 juta dari uang yang dikuasai Azam. Uang tersebut diduga diserahkan Azam kepada Iwan Ginting pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos), dengan disaksikan oleh Sunarto, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakbar. Sementara pemberian kepada Hendri Antoro dilakukan melalui Dody Gazali Emil, Plh. Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Uang Mengalir ke Banyak Pihak dan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Selain kedua Kajari tersebut, uang hasil rampasan dari korban juga disebut mengalir ke berbagai pihak dan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, antara lain:

  • Rp8 miliar dialihkan ke Tiara Andini, istri terdakwa
  • Rp2 miliar untuk membayar asuransi BNI Life
  • Rp2 miliar disimpan dalam bentuk deposito
  • Rp3 miliar digunakan membeli tanah dan bangunan rumah
  • Rp1 miliar dipakai untuk perjalanan umrah dan ke luar negeri, termasuk sumbangan ke pondok pesantren
  • Rp1,3 miliar ditukar ke dolar Singapura melalui money changer, ditransfer atas nama Andi Rianto
  • Rp300 juta diberikan kepada Dody Gazali Emil
  • Rp450 juta kepada Sunarto melalui rekening Mandiri atas nama Ruslan
  • Rp300 juta kepada Adib Adam, mantan Kasipidum Kejari Jakbar
  • Rp200 juta ditransfer kepada kakak terdakwa
  • Rp1,1 miliar digunakan langsung untuk kepentingan pribadi Azam

Jaksa: Azam Lakukan Pemerasan, Suap, dan Gratifikasi
Menurut JPU Alif, Azam tidak hanya bertindak sendiri. Ia melakukan kejahatan ini bersama-sama dengan pengacara korban investasi Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, yang disebut turut mentransfer dana ke rekening atas nama Andi Rianto di BNI Cabang Dukuh Bawah.

Sebagai jaksa, Azam disebut telah menyalahgunakan jabatannya, melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi. Karena itu, ia dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e
  • Pasal 12B ayat (1)
  • Pasal 5 Ayat (2)
  • Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penegakan Hukum Diuji
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga penegak hukum. Keterlibatan jaksa dan pejabat tinggi Kejari Jakarta Barat dalam aliran dana korupsi menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aparat hukum, sekaligus menunjukkan bagaimana barang bukti yang seharusnya dilindungi bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan oknum.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana korupsi. Publik kini menanti, akankah seluruh pihak yang terlibat, termasuk nama-nama besar yang disebut menerima bagian uang haram ini, benar-benar dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *