MA Akan Usulkan Pemberhentian Tak Hormat Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur kepada Presiden Prabowo

Screenshot 2025 05 13 163609
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Mahkamah Agung (MA) akan mengambil langkah tegas terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. MA menyatakan akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah putusan perkara keduanya berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa usulan pemberhentian tersebut akan segera diajukan kepada Presiden, seiring dengan komitmen MA menjaga integritas lembaga peradilan dari segala bentuk pelanggaran etik dan hukum.

“Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden,” ujar Yanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Erintuah dan Mangapul merupakan bagian dari majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/5), keduanya divonis 7 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu hakim lainnya dalam majelis tersebut, Heru Hanindyo, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda serupa.

Kedua hakim, Erintuah dan Mangapul, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sikap ini diartikan sebagai bentuk penerimaan atas putusan hukum serta keinginan untuk menempuh jalur pertobatan pribadi.

Philipus, kuasa hukum kedua hakim tersebut, menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada masyarakat, Mahkamah Agung, dan keluarga kliennya atas kasus yang mencoreng nama baik lembaga peradilan tersebut.

“Kami, tim penasihat hukum Hakim Indonesia yang mendampingi Pak Erintuah dan Pak Mangapul, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara ini,” kata Philipus.

Ia menambahkan, kedua kliennya ingin diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

“Klien kami berharap agar mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nantinya bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang membawa manfaat dan menjadi berkat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi integritas peradilan Indonesia. Keputusan MA untuk mengambil langkah tegas diharapkan menjadi sinyal kuat terhadap penegakan etika dan profesionalisme di lingkungan peradilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *