Wakil Ketua Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis: Dinilai Tidak Etis

Screenshot 2025 05 13 142112
5 / 100

JAKARTA – Panthera Jagat News. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara soal promosi Hakim Eko Aryanto menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat. Sahroni meminta Mahkamah Agung (MA) menunda promosi tersebut, mengingat Eko saat ini sedang dalam proses pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY) terkait penanganan kasus korupsi Harvey Moeis.

“Saya rasa seharusnya mutasi atau promosinya ditunda dulu, mengingat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Menurut Sahroni, pemindahan Eko ke Papua dapat menghambat proses klarifikasi maupun pemeriksaan lanjutan oleh KY. Ia menilai keberadaan Eko di lokasi yang jauh dari pusat penyidikan bisa mengurangi efisiensi pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaan seperti ini kan bisa jadi KY sewaktu-waktu perlu memanggil langsung yang bersangkutan, dan memindahkan beliau ke Papua jelas akan mengurangi efisiensi dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Sahroni juga menyoroti persepsi publik terhadap promosi Eko. Ia menilai masyarakat bisa memandang langkah tersebut sebagai sesuatu yang tidak etis, karena Eko tengah diusut terkait etik justru mendapatkan promosi jabatan.

“Publik pun akan menilai ini agak tidak etis, bagaimana seorang yang tengah didera kasus etik, malah dapat promosi,” tambah Sahroni.

Ia mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau ulang keputusan promosi tersebut dan menyarankan agar posisi hakim tinggi di Papua Barat diberikan kepada hakim lain yang tidak memiliki masalah etik.

“Saya yakin masih banyak hakim yang tidak sedang dalam masalah yang bisa dipindahkan ke Papua. Jadi saya minta tolong keputusan ini di-review oleh MA,” ujarnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Yanto, menegaskan bahwa promosi Eko Aryanto murni dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi, bukan karena faktor lain.

“Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan hakim,” jelas Yanto saat dikonfirmasi.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyampaikan bahwa mutasi Eko adalah bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran di internal MA. Ia menyebut terdapat 11 hakim yang dimutasi menjadi hakim tinggi, termasuk Eko Aryanto.

“Dalam rapat pimpinan pada 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia Timur,” terang Sobandi.

Meski demikian, tekanan dari Komisi III DPR menjadi sorotan penting, mengingat kasus Harvey Moeis menyita perhatian publik. Keputusan MA untuk tetap melanjutkan promosi Eko Aryanto akan menjadi ujian integritas dalam upaya membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.

Kini, publik menanti apakah Mahkamah Agung akan mengkaji ulang promosi tersebut, atau tetap melanjutkannya di tengah sorotan tajam dari legislatif dan masyarakat luas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *