Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PA Jaksel Usai Paula Verhoeven Tak Terima Disebut ‘Istri Durhaka’ dalam Putusan Cerai

paula verhoeven Kirn large
5 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) tengah menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, buntut dari aduan yang diajukan Paula Verhoeven, mantan istri Baim Wong.

Pemeriksaan terhadap para hakim tersebut dilakukan pada 7 Mei 2025, menyusul keberatan Paula atas frasa ‘istri durhaka’ yang tercantum dalam putusan perceraian mereka. Sebelumnya, Paula sebagai pelapor juga telah diperiksa oleh Komisi Yudisial pada 5 Mei 2025.

“Komisi Yudisial meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, pada 7 Mei 2025,” ungkap Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoeven, saat memberikan keterangan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Siti Aminah menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat penyematan label negatif dalam dokumen resmi pengadilan. Hal ini dinilai tidak mencerminkan keadilan dan netralitas hakim sebagaimana diamanatkan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Di sisi lain, Siti juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan memori banding atas putusan cerai tersebut pada tanggal 5 Mei 2025, dan saat ini tengah menyusun kontra memori banding untuk diajukan melalui sistem e-Court dalam waktu dekat.

Selain ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven juga melayangkan aduan ke Komnas Perempuan. Lembaga tersebut kini tengah mempelajari dan menelaah konteks dugaan pelanggaran hak-hak perempuan dalam kasus tersebut.

“Fungsi Komnas Perempuan salah satunya adalah melakukan pendokumentasian dan penelusuran fakta tentang hak perempuan. Jadi memang tidak melulu itu konteks hukum pidana,” jelas Siti Aminah.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Baim Wong pada 16 April 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Paula telah melakukan perselingkuhan, dan menyebutnya sebagai “istri durhaka” — frasa yang kini menjadi inti dari polemik etik ini.

Meski demikian, pengadilan tetap memutuskan bahwa Paula berhak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar. Adapun hak asuh dua anak mereka diputuskan untuk dilakukan secara bersama dengan pengaturan teknis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Komisi Yudisial akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut, serta bagaimana jalannya proses banding yang diajukan Paula untuk mencari keadilan tanpa stigma yang merugikan martabat perempuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *