Jakarta – Panthera Jagat News. Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sempat ditahan karena mengunggah meme wajah Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri. Menyikapi hal itu, ITB menyatakan komitmennya untuk memberikan pembinaan akademik, etika, dan karakter kepada mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut agar menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N. Nurlaela Arief, dalam keterangan pers, Senin (12/5/2025).
Sebagai bentuk konkret pembinaan, ITB akan memperkuat literasi digital, pemahaman hukum, dan etika berkomunikasi melalui berbagai kegiatan edukatif. Program-program tersebut antara lain kuliah umum, diskusi terbuka, dan pendampingan oleh dosen, pakar, serta teman sebaya. Tujuannya agar mahasiswa memiliki wawasan yang lebih luas tentang kebebasan berekspresi yang konstruktif di era digital.
“ITB ingin membentuk atmosfer akademik yang sehat dan terbuka, yang tetap menjunjung sopan santun, etika, serta tanggung jawab,” ujar Nurlaela.
ITB juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penangguhan penahanan SSS. Di antaranya Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, media, serta masyarakat luas.
“Terima kasih juga kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek atas pendampingan selama proses ini,” imbuhnya.
ITB berharap peristiwa ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh sivitas akademika dalam memahami batas dan tanggung jawab atas kebebasan berekspresi di ruang publik maupun digital.
Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan terhadap SSS dilakukan atas dasar pendekatan kemanusiaan, sekaligus untuk memberikan kesempatan agar mahasiswi tersebut dapat kembali melanjutkan proses perkuliahan.
“Penangguhan diberikan atas dasar permohonan dari tersangka, penasihat hukum, dan orang tua. Yang bersangkutan juga telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak ITB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).
Trunoyudo menambahkan, SSS mengaku menyesal atas tindakan yang sempat memicu kegaduhan di masyarakat dan berjanji tidak akan mengulanginya. (Red)