Usut Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar, Jaksa dan Ahli Periksa Galangan Kapal PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon

Screenshot 2025 05 12 153929
9 / 100

Ambon – Panthera Jagat News. Penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama tim ahli dari Politeknik melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap galangan kapal dan peralatan investasi perusahaan tersebut, Sabtu (10/5/2025).

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Ambon, Azer Jongker Orno, berlangsung selama hampir empat jam, dimulai pukul 12.00 hingga 16.00 WIT. Fokus pemeriksaan menyasar aset fisik berupa infrastruktur galangan dan investasi peralatan yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2020 hingga 2024.

Tim gabungan penyidik dan ahli berhasil mengumpulkan berbagai data penting terkait fisik galangan kapal yang tengah diusut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan BUMD tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025), didampingi Kepala Kejari Ambon Adhryansah dan jajaran asisten Kejati Maluku.

Dalam keterangannya, Kajati mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada jajaran direksi dan staf PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose), ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2020–2024.

Perusahaan yang mengelola anggaran sekitar Rp 177 miliar tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain:

  • Pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang telah disahkan melalui RUPS.
  • Pengadaan fiktif, termasuk mark-up harga satuan dan volume barang.
  • Transaksi keuangan ilegal, seperti transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi staf.
  • Penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf internal.

Bahkan, sebagian dari dana yang ditransfer ke rekening pribadi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, meski ada juga yang disebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari 15 orang saksi, tim Kejari Ambon memperkirakan total kerugian negara akibat praktek korupsi ini mencapai Rp 3.760.291.500. Angka ini diprediksi masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana dan dokumentasi keuangan perusahaan.

Peningkatan status perkara ini dikukuhkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ambon Nomor 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025, sebagai tindak lanjut dari temuan awal yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana publik, terlebih pada badan usaha milik daerah (BUMD) yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian lokal.

“Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di sektor publik,” tegas Kajati Maluku.

Saat ini proses penyidikan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan dihimpun secara komprehensif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *