JAKARTA – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia. Meski hingga kini belum menetapkan tersangka, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kita selesaikan,” ujar Setyo kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Setyo menepis keras adanya tekanan atau campur tangan dalam proses penanganan kasus yang tengah bergulir. Ia menegaskan bahwa langkah lanjutan sudah disiapkan oleh penyidik.
“Nggak ada (intervensi). Nanti kita lihat saja, mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua anggota DPR RI dari Komisi XI, yakni Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang dengan alasan adanya kegiatan kunjungan kerja yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).
Menanggapi ketidakhadiran dua anggota dewan tersebut, KPK mengingatkan bahwa sesuai prosedur hukum, jika saksi dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat melakukan penjemputan paksa.
“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa,” tegas Tessa.
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan terhadap seseorang sebagai saksi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap pemanggilan didasarkan pada alat bukti awal yang dimiliki penyidik, baik dalam bentuk dokumen maupun keterangan dari saksi lain.
“Pemanggilan saksi itu kriterianya adalah harus ada setidaknya alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
“Tidak mungkin saksi dipanggil tanpa dasar. Tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus yang diduga menyangkut penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan di lembaga sekelas Bank Indonesia. Meski belum menetapkan tersangka, KPK berjanji akan segera mengumumkan hasil penyidikan setelah semua tahapan dan konfirmasi bukti rampung dilakukan. (Red)