Jakarta – Panthera Jagat News. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri menyusul laporan dari pihak keluarga almarhum Kenzha Erza Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia secara misterius. Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk ketidakpuasan keluarga atas keputusan Polres Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha.
Dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025), Nicolas menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polri untuk menilai apakah penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya telah sesuai dengan hukum dan standar operasional prosedur (SOP).
“Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ujar Nicolas.
Nicolas menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Jakarta Timur telah bekerja secara profesional. Ia mengklaim bahwa penyelidik sudah melakukan sejumlah langkah penting, termasuk menghadirkan ahli untuk mengkaji penyebab kematian dan memeriksa sebanyak 47 orang saksi dalam proses penyelidikan.
“Pada akhirnya, penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” tegas Nicolas.
Namun demikian, keluarga almarhum Kenzha menilai sebaliknya. Ayah Kenzha secara resmi melaporkan Nicolas dan jajaran penyidik ke Propam Polri. Laporan tersebut telah teregister dalam Surat Pengaduan Nomor: SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Ia menduga pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak bekerja secara profesional dan bahkan mengabaikan hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati.
“Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur, yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya dan terkesan sangat tidak profesional,” ungkap Manotar.
Manotar menyoroti pernyataan pihak kepolisian yang menyebut kematian Kenzha disebabkan pengaruh minuman beralkohol, yang menurutnya bertolak belakang dengan hasil autopsi yang telah dilakukan oleh pihak RS Polri.
Ia berharap Divisi Propam Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan ada penegakan kode etik terhadap para penyidik yang terlibat.
Kasus ini kini berada di bawah pengawasan Divisi Propam Polri, sementara keluarga Kenzha dan kuasa hukumnya terus menuntut kejelasan serta keadilan atas peristiwa tragis yang dialami mahasiswa UKI tersebut. (Red)