Kronologi Mengejutkan OTT KPK di Dalam Pesawat: Eks Komisioner KPU Terjerat Kasus Suap Harun Masiku

wahyu setiawan kembali diperiksa untuk harun masiku 2 169
5 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Salah satunya adalah kisah dramatis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020. Penangkapan tersebut ternyata dilakukan di dalam pesawat yang hendak lepas landas ke Bangka Belitung.

Cerita ini diungkapkan oleh mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya alias Toni, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (25/4). Toni menceritakan detik-detik menjelang penangkapan atasannya itu.

Menurut Toni, ia dan Wahyu bertemu di bandara sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya hendak terbang ke Bangka Belitung. Saat itu, Wahyu duduk di kelas bisnis, sementara Toni duduk di kelas ekonomi yang berada tepat di belakang kelas bisnis.

“Pak Wahyu menceritakan sedikit tentang pertemuan dengan teman-teman semalam. Kami menunggu panggilan masuk. Setelah boarding, saya duduk di belakang. Saat pesawat harusnya mulai terbang, tiba-tiba ada penundaan,” ujar Toni.

Merasa ada yang janggal, Toni membuka gorden yang memisahkan kelas bisnis dan ekonomi, dan mendapati kursi Wahyu sudah kosong. Tak lama, Toni diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim untuk ikut bersama Wahyu. Ia mengikuti permintaan itu atas perintah langsung dari Wahyu.

“Pak Wahyu bilang, ‘Ton, kamu ikut saya’, ya saya ikut. HP saya sempat diminta oleh tim itu, katanya dipinjam dulu, dan saya tidak boleh melakukan panggilan,” ungkap Toni.

Toni mengaku baru mengetahui alasan penangkapan Wahyu setelah berada di Gedung Merah Putih KPK. Di sana, ia sempat berbincang dengan Wahyu di dekat musala lantai dua saat jam istirahat pemeriksaan.

“Saya berjumpa dengan Pak Wahyu sambil merokok. Saat itu, Pak Wahyu baru menceritakan bahwa kita diamankan karena kasus caleg PDIP bernama Harun Masiku,” tutur Toni, mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Wahyu Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan kini telah bebas.

Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto disebut sebagai pihak yang menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron. Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat OTT berlangsung. Ia juga disebut menyuruh Harun tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari deteksi.

Selain itu, Hasto didakwa turut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta guna mengamankan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Suap itu diduga diberikan bersama orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Dalam kesaksiannya, Toni juga menyebut bahwa Wahyu sempat terlihat berbicara dengan Donny, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio di musala gedung KPK. Namun, ia mengaku tidak mendengar isi percakapan tersebut secara langsung.

“Kalau melihat iya, dipastikan karena mereka berempat ada di musala. Saya bisa melihat dari ruang tunggu di dekat tempat tas,” kata Toni.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Harun Masiku, yang menjadi tokoh sentral dalam perkara suap ini, masih buron hingga hari ini. Keberadaannya belum juga berhasil dilacak, meski sudah lebih dari empat tahun berlalu sejak OTT tersebut dilakukan.

Persidangan terhadap Hasto Kristiyanto masih berlangsung, dan publik menanti bagaimana kelanjutan kasus yang menyeret banyak tokoh politik ini akan berkembang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *