Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Rabu, 26 Maret 2025. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) secara resmi membentuk tim pemantauan dan pengawasan dalam rangka mengawasi proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Komisioner Komjak, Nurokhman, mengungkapkan bahwa pembentukan tim pemantauan dan pengawasan ini telah diputuskan dalam rapat pleno Komjak pada 10 Maret 2025. “Tim ini terdiri dari anggota Komisi Kejaksaan dan didukung oleh unsur Sekretariat Komisi Kejaksaan,” ujar Nurokhman dalam pernyataan resminya pada Selasa, 25 Maret 2025.
Tim tersebut memiliki tugas utama untuk memantau dan mengawasi jalannya proses penegakan hukum dalam perkara ini, menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, serta secara berkala melaporkan hasil pemantauan kepada Ketua Komisi Kejaksaan.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
“Pembentukan tim pemantauan dan pengawasan ini merupakan langkah strategis Komisi Kejaksaan guna memastikan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS tahun 2018-2023 ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Nurokhman.
Tim pemantauan dan pengawasan ini akan bekerja secara independen dan objektif untuk mendukung kinerja Kejaksaan dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Pembentukan tim ini juga sejalan dengan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengamanatkan tugas Komjak dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.
Perkembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Saat ini, Jampidsus Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta entitas terkait. Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, tiga individu dari sektor swasta yang berperan sebagai broker dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Potensi Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun, yang merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola energi nasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam skema korupsi ini.
Komisi Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses penyidikan secara ketat untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum dalam perkara ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini guna mengembalikan kerugian negara serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (Red)