Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Selasa, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan angka kerugian negara yang fantastis dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018-2023. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2) malam, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyampaikan rincian kerugian negara yang berasal dari berbagai komponen. “Kerugian tersebut mencakup ekspor minyak mentah domestik yang merugikan negara, impor minyak mentah melalui broker yang tidak sah, kerugian dari impor BBM, serta kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang mengakibatkan harga minyak melambung tinggi,” ujar Qohar.
Selain itu, Kejagung juga menegaskan bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini, tujuh tersangka telah ditahan, yang terdiri dari empat karyawan PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kejagung menegaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan menyeluruh dan berdasarkan alat bukti yang kuat, tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketujuh individu ini sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2025.
Pertamina Menghormati Proses Hukum
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut. Menurut Fadjar, Pertamina menghormati keputusan Kejaksaan Agung dan siap untuk bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (24/2).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnisnya, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku. “Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjut Fadjar.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain lima dus dokumen penting, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file yang diyakini dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka.
Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengancam keberlanjutan industri energi nasional yang strategis. Oleh karena itu, Kejagung berkomitmen untuk terus menuntaskan penyidikan ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mendapatkan proses hukum yang adil.
Kejagung juga menegaskan akan terus memantau dan mengungkap jaringan korupsi yang ada, guna menjaga integritas sistem tata kelola energi dan memastikan bahwa keuangan negara dapat dikelola dengan baik, bebas dari praktik korupsi.