POPDIKSI DORONG TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH

356d9920 95c2 4c00 9376 92a7c4fa7236
10 / 100

Sukabumi – PHANTERAJAGATNEWS. 22 Februari 2025. Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dorongan ini muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai pembelanjaan barang seperti buku, alat pendidikan, serta rehabilitasi ringan sekolah yang dinilai kurang transparan.

Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd., ketika ditemui di sekretariat POPDIKSI di daerah Sukaraja, menegaskan bahwa meskipun seluruh transaksi pengadaan telah menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa (SIPLAH), masyarakat berhak mengetahui apakah barang yang dibeli dan pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta kualitas yang diharapkan. “Administrasi mungkin sudah benar karena menggunakan SIPLAH, tetapi apakah realitas di lapangan juga sudah sesuai? Itu yang perlu kita awasi bersama,” ujar Ujang dalam keterangannya pada Kamis (21/2/2025).

Ujang menambahkan bahwa langkah yang perlu diambil untuk memastikan transparansi adalah mewajibkan setiap sekolah untuk memasang pengumuman yang mencantumkan nama dan alamat penyedia barang atau jasa yang menggunakan dana BOS. “Kami menyarankan Dinas Pendidikan mengeluarkan himbauan agar setiap sekolah mengumumkan secara terbuka dari mana barang atau jasa tersebut diperoleh. Ini penting agar orang tua, masyarakat, dan pihak terkait bisa turut mengawasi,” tambahnya.

Sekretaris Umum POPDIKSI, Sulaemi, yang juga ditemui di tempat yang sama, menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana BOS tidak hanya sebatas pada pengadaan barang, tetapi juga harus mencakup seluruh alur penggunaannya. “Kami ingin memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk komite sekolah dan orang tua, lebih dilibatkan dalam pengawasan, bukan hanya sekadar menandatangani laporan,” ujarnya.

Seorang anggota komite sekolah yang enggan disebutkan namanya dan hanya menggunakan inisial SF mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pengelolaan dana BOS yang selama ini berjalan. “Kami tidak pernah diberi informasi rinci mengenai penggunaan dana BOS, hanya disuruh menandatangani laporan dan perencanaan. Kami merasa tidak dilibatkan dalam proses pengawasan penggunaan dana tersebut,” kata SF, yang selama ini merasa tidak tahu-menahu tentang pengadaan barang atau jasa yang menggunakan dana BOS di sekolah.

Seorang pemerhati kebijakan publik, yang enggan disebutkan namanya dan menggunakan inisial RZ, menilai langkah yang diusulkan oleh POPDIKSI sangat penting. “Transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan dana publik. Jika informasi pengadaan terbuka untuk umum, maka peluang penyalahgunaan anggaran bisa ditekan secara signifikan,” kata RZ saat dimintai tanggapan.

Beberapa tokoh kontrol sosial juga turut memberikan pandangan terkait hal ini. Ketua LSM Sejahtera Mandiri, yang hanya menggunakan inisial TN, menyebutkan bahwa pengawasan terhadap dana BOS seharusnya tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus diperkuat dengan audit dan keterlibatan masyarakat. “Jika dana BOS dikelola secara terbuka, maka akan ada lebih banyak pihak yang ikut mengawasi. Ini adalah langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar TN.

Dari media, jurnalis Kabar Nusantara .com, berinisial JF, menilai bahwa pemberitaan tentang dana BOS harus lebih berfokus pada akuntabilitas. “Kami berharap para pihak terkait bisa memberikan penjelasan lebih mendalam tentang pengelolaan dana ini, bukan hanya sebatas laporan administratif. Dengan transparansi yang lebih jelas, kepercayaan publik akan meningkat,” katanya.

Langkah yang diusulkan POPDIKSI ini juga selaras dengan beberapa regulasi yang telah mengatur transparansi dana BOS, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 yang mewajibkan sekolah mengelola dana BOS secara terbuka dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan.

Ujang menambahkan bahwa selama ini masih ada sekolah yang enggan memberikan informasi terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana BOS. “Padahal, semakin transparan sekolah dalam menyampaikan informasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan akan semakin meningkat,” jelasnya.

POPDIKSI berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera merespons usulan ini dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar mempublikasikan informasi pengadaan secara terbuka. “Kami ingin setiap sekolah memasang pengumuman yang mencantumkan nama toko atau perusahaan penyedia, alamatnya, serta jenis barang atau jasa yang dibeli. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Ujang.

Sebagai langkah awal, POPDIKSI berencana melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah, komite sekolah, serta perwakilan orang tua murid agar kebijakan ini bisa segera diterapkan. Selain itu, mereka juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa adanya kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di Sukabumi dapat bersama-sama menciptakan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, demi kemajuan pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *