Diduga Berkedok Perpisahan, SMAN 1 Cisaat Kab. Sukabumi Diduga Lakukan Pungutan yang Membebani Orang Tua Siswa

WhatsApp Image 2025 01 25 at 14.18.51
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 25 Januari 2025. Seputarjagat News menerima laporan yang mengindikasikan adanya pungutan yang memberatkan bagi orang tua siswa di SMA Negeri 1 Cisaat (SMAN Cisaat), Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan dalam rangka kegiatan perpisahan bagi siswa kelas 12.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah edaran yang beredar mengatasnamakan Putri—seorang pihak yang tidak disebutkan jabatannya—dikirimkan kepada orang tua siswa. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa telah ada kesepakatan antar siswa kelas 12 untuk mengadakan acara perpisahan. Oleh karena itu, orang tua diminta untuk memenuhi kewajiban finansial terkait dengan kegiatan tersebut.

Menurut edaran yang tersebar, biaya perpisahan untuk setiap siswa ditetapkan sebesar Rp 670.000, yang mencakup biaya untuk:

  • Ijazah
  • Legalisir
  • Medali
  • Snack
  • Acara pelepasan kelas 12

Selanjutnya, edaran tersebut menyarankan agar pembayaran dilakukan melalui sistem cicilan, dengan DP (Down Payment) yang harus dilunasi pada 14 Februari dan pelunasan penuh pada 28 Februari 2025.

Selain itu, edaran juga mencantumkan informasi bahwa seragam untuk acara perpisahan kelas 12 akan menggunakan pakaian non-seragam, dan mengenai lokasi acara, masih akan diinformasikan lebih lanjut.

Namun, informasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua siswa. Mereka merasa bahwa biaya yang dibebankan terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, serta berpotensi membebani keuangan keluarga. Oleh karena itu, sejumlah orang tua siswa melaporkan permasalahan ini kepada organisasi masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia DPC Sukabumi Raya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada 25 Januari 2025, Ahmin, salah satu perwakilan dari Ormas Diaga Muda Indonesia DPC Sukabumi Raya, membenarkan adanya keluhan dari orang tua siswa terkait masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa orang tua meminta bantuan agar biaya perpisahan yang dibebankan tidak memberatkan mereka. “Kami merasa bahwa biaya untuk pengambilan ijazah dan legalisir sangat tinggi. Padahal, biaya legalisir biasanya hanya sekitar Rp 10.000 untuk 10 lembar fotokopi,” kata Ahmin.

Lebih lanjut, Ahmin menjelaskan rincian biaya lainnya, seperti biaya medali yang mencapai Rp 25.000 per unit dan snack yang mencapai Rp 25.000. “Dengan rincian tersebut, kami mempertanyakan alokasi sisa dari Rp 670.000 per siswa. Untuk apa sisa dana tersebut digunakan oleh sekolah?” tambah Ahmin dengan tegas.

Ahmin juga menyatakan kekesalannya terhadap sikap sejumlah pihak di sekolah yang dinilai terlalu komersial dalam mengelola dana perpisahan, tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua siswa. “Kami menilai tindakan seperti ini seolah-olah memaksa orang tua siswa untuk setuju dengan biaya tersebut, meskipun banyak yang merasa keberatan. Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk menertibkan praktik semacam ini,” tegas Ahmin.

Menurutnya, meskipun negara telah menyediakan dana yang cukup besar untuk mendukung pendidikan, beban biaya tambahan seperti ini tetap dipaksakan kepada orang tua siswa tanpa adanya transparansi yang jelas. Ormas Diaga Muda Indonesia DPC Sukabumi Raya secara tegas menolak segala bentuk pungutan yang tidak jelas dan memberatkan masyarakat, serta berharap agar pihak berwenang segera mengusut dan menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan bersama. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *