Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu, 8 Januari 2025. Berdasarkan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, termasuk dalam ranah pemberitaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya proyek RSUD Pelabuhan Ratu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 kurang lebih sebesar Rp 35 miliar.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistiknya, Jurnalis Seputar Jagat News, Dudung Sukmadinata, telah berupaya untuk memperoleh hak jawab dari pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Pelabuhan Ratu, YS, Pengguna Anggaran Kadinkes Kabupaten Sukabumi, AS, serta pejabat publik lainnya termasuk Bupati Sukabumi, MH, dan anggota DPRD FS. Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban pers untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan yang berkaitan dengan individu atau kelompok.
Namun, ketika jurnalis Dudung Sukmadinata berusaha menghubungi PPK YS melalui sambungan telepon seluler pada Jumat, 3 Januari 2025, untuk meminta tanggapan mengenai kasus anggaran alat kesehatan RSUD Pelabuhan Ratu, respons yang diberikan malah berupa ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis. Dalam pesan singkat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, YS mengancam dengan mengatakan, “Siaaap, semua sudah di screenshot untuk dijadikan laporan polisi dengan berita yang tidak benar dan terdapat ujaran kebencian dengan mencantumkan nama.”
Ancaman tersebut jelas menunjukkan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai seorang jurnalis yang terikat dengan kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku, Dudung Sukmadinata bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan menulis laporan dengan mengedepankan prinsip akurasi, objektivitas, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Ancaman yang dilakukan oleh YS juga menyiratkan niat untuk membungkam kebebasan pers, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi secara konstitusional. Namun, sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa kecuali. Dalam hal ini, PPK YS diharapkan untuk tidak hanya melaporkan jika merasa dirugikan, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan tindakan yang terkesan menghalangi proses pers.
Kami, tim redaksi Seputarjagat News, dengan penuh rasa hormat namun tegas, mempersilakan PPK YS untuk melapor kepada pihak berwajib, apabila merasa terancam atau dirugikan. Namun, kami juga akan membuka rekaman wawancara yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi dengan penyedia alat kesehatan yang kerap berhubungan bisnis dengan YS dan AS, yang dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.
Penting untuk ditekankan bahwa jurnalis, dalam melaksanakan tugasnya, tidak dapat dipidana jika tindakannya dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang menyatakan bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.”
Pelanggaran terhadap kebebasan pers, ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis, serta pengabaian hak jawab yang merupakan kewajiban pers, dapat berujung pada sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp 500.000.000.
Kami mengingatkan agar semua pihak, terutama pejabat publik dan lembaga negara, senantiasa menghormati hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak pers untuk mengungkapkan informasi yang benar demi kepentingan publik. Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga kebebasan pers dan mendorong transparansi dalam setiap proses pemerintahan.
Penulis: HR. Irianto Marpaung, S.H. (Pimpinan Redaksi Seputar Jagat News)