KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice

hasto kristiyanto 2 169
5 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 7 Januari 2025. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Januari 2025, melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Hasto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan sedang berlangsung. “Betul, saat ini sedang ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa. Namun, ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai rincian penggeledahan belum dapat disampaikan, karena prosesnya masih berlangsung.

Tessa juga menjelaskan bahwa rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi Hasto di Bekasi, dan KPK masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik untuk mengungkapkan perkembangan terkini. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan selesai,” tambahnya.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Hasto Kristiyanto mengenai penggeledahan yang dilakukan di rumahnya tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah memasukkan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, seorang Komisioner KPU yang juga merupakan kader PDIP, untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang diterima, Hasto Kristiyanto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang memperoleh suara sangat sedikit dibandingkan calon legislatif PDIP lainnya, dapat menggantikan Nazarudin Kiemas dengan melakukan berbagai langkah, termasuk pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan permintaan pelaksanaan putusan judicial review yang tidak diindahkan oleh KPU.

Lebih jauh, dalam prosesnya, Hasto juga diduga berupaya agar Riezky Aprillia, calon legislatif PDIP yang memperoleh suara lebih tinggi, mengundurkan diri. Hasto bahkan diduga mengirimkan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Singapura dan memintanya mundur, yang akhirnya ditolak oleh Riezky.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa, setelah upaya-upaya tersebut gagal, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, untuk mempengaruhi keputusan dalam pergantian antarwaktu anggota DPR.

Lebih lanjut, Hasto Kristiyanto juga dikenakan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) setelah diduga membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Harun Masiku pada awal 2020. Dalam perannya, Hasto diduga telah memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK dan berusaha menghalangi saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang benar.

Hasto, yang sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025, sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.

Dengan adanya langkah tegas ini, KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi dan penyuapan, serta menangani setiap bentuk upaya perintangan dalam proses hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *