Kejaksaan Agung Resmi Menyita Kebun PT Duta Palma Group di Sambas dan Bengkayang, Proses Hukum Terhadap Korporasi dan Individu Dimulai

WhatsApp Image 2025 01 03 at 20.11.18
6 / 100

Pontianak – Seputar Jagat News. Sabtu, 4 Januari 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengumumkan langkah besar dalam pengungkapan skandal korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pada Kamis, 2 Januari 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan satu tersangka individu dan dua tersangka korporasi dalam pengembangan kasus yang sudah menggegerkan publik ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, menyampaikan identitas para tersangka tersebut. Mereka terdiri dari Cheryl Darmadi (CD), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan pengurus Yayasan Darmex, serta dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS). Penetapan tersangka ini mengacu pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menyita sejumlah aset berharga dalam kasus ini patut diapresiasi. Di antara barang bukti yang disita adalah 13 kebun sawit seluas 68.338 hektare yang tersebar di Kabupaten Bengkayang, dan 7 bidang tanah dengan total luas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian aset negara yang telah dijarah melalui praktik korupsi dan pencucian uang yang terstruktur dan terorganisir.

Tindak Lanjut dan Pengawasan Ketat atas Aset yang Disita

Ketua Front Borneo Internasional (FBI) Kalimantan Barat, Abed Nego, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung yang dianggap sebagai suatu pencapaian penting dalam proses pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. Namun, Abed menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap kebun yang telah disita agar tidak kembali dikelola oleh PT Duta Palma Group atau pihak-pihak yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut.

“Pengawasan terhadap kebun-kebun yang telah disita harus diperketat. Kami juga meminta agar status kebun dan nasib karyawan di dalamnya segera dipastikan. Jangan sampai hak-hak normatif mereka diabaikan lagi seperti yang terjadi selama ini,” ujar Abed dalam wawancara dengan ruai.tv pada Jumat, 3 Januari 2025.

Abed juga mengingatkan bahwa selama ini banyak pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh PT Duta Palma Group. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini, termasuk meminta kejelasan apakah kebun yang disita akan dikembalikan kepada pemerintah daerah atau kepada pemilik lahan yang sah. FBI Kalbar berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kelanjutan dari proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil.

Sebelumnya, FBI Kalbar telah aktif membantu ribuan karyawan PT Duta Palma Group yang mogok kerja pada Agustus 2023, sebagai bentuk protes terhadap ketidakpastian status pekerjaan dan pemenuhan hak-hak mereka. Kasus ini menjadi salah satu bagian dari serangkaian masalah yang melibatkan perusahaan tersebut di wilayah Bengkayang dan Sambas.

Skema Kejahatan dan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari pemberian izin lokasi dan usaha perkebunan secara ilegal oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, yang memberikan izin kepada sejumlah anak usaha PT Duta Palma Group tanpa melalui prosedur yang sah. Surya Darmadi, yang merupakan pemilik dari PT Duta Palma Group, memanfaatkan izin ilegal tersebut untuk mengelola perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran, sekaligus mencuci hasil kejahatan melalui berbagai perusahaan dan aset yang tersebar baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk 31 unit kapal, sebuah helikopter, sejumlah properti mewah yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang diperkirakan setara dengan Rp6,38 triliun.

Tindak pidana yang melibatkan PT Duta Palma Group ini tidak hanya mengarah pada pelanggaran terhadap undang-undang perkebunan, tetapi juga melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Harapan akan Keadilan dan Kepastian Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan pencucian uang merupakan agenda prioritas yang akan terus dijalankan secara tegas dan transparan. Langkah-langkah yang diambil dalam kasus PT Duta Palma Group diharapkan dapat menjadi contoh konkret bagi pelaku korupsi lainnya untuk menyadari bahwa tindak pidana tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.

Dengan adanya penyitaan terhadap aset-aset PT Duta Palma Group, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengembalikan aset negara yang telah dirampok melalui berbagai praktik ilegal. Proses hukum ini akan terus berjalan, dengan harapan agar negara dapat memperoleh kembali kerugian yang ditimbulkan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang terdampak, terutama bagi karyawan yang selama ini dirugikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *