SUKABUMI – Panthera Jagat News. Praktik lembaga pelatihan kerja (LPK) yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sukabumi. Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menilai pola operasional “berjalan terlebih dahulu, mengurus izin kemudian” berpotensi bertentangan dengan prinsip legalitas usaha dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sorotan tersebut mengarah kepada LPK Derma Indonesia yang diduga telah menjalankan aktivitas pelatihan kerja meski belum mengantongi Surat Terdaftar LPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
JWI menilai keberadaan LPK bukan sekadar aktivitas bisnis pelatihan, terlebih apabila berkaitan dengan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Legalitas, pengawasan, serta mekanisme penempatan menjadi aspek penting untuk memastikan calon tenaga kerja terlindungi.
Sekretaris Umum JWI Sukabumi Raya, D. Sukmadinata, menegaskan tidak ada konsep “izin menyusul” dalam penyelenggaraan lembaga pelatihan kerja.
“Dalam negara hukum semua kegiatan usaha memiliki aturan. Tidak ada istilah jalan dulu baru izin belakangan. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sektor usaha lainnya,” ujarnya.
Menurut JWI, terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar kewajiban LPK untuk memiliki legalitas sebelum menjalankan operasional, di antaranya:
Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa lembaga pelatihan kerja wajib memiliki izin atau terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi, yang mengatur kewajiban pendaftaran dan pengawasan lembaga pelatihan kerja oleh instansi ketenagakerjaan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan serta kewajiban dalam proses penempatan PMI agar tidak terjadi praktik penempatan ilegal atau nonprosedural.
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada pimpinan LPK Derma Indonesia, pihaknya membenarkan bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi karena baru berjalan beberapa bulan.
Pihak LPK menjelaskan kantor pusat berada di Kota Sukabumi dan kegiatan yang dilakukan bertujuan memberikan pelatihan kepada calon PMI formal yang nantinya ditempatkan bekerja di luar negeri. Adapun proses penempatan, menurut pihak LPK, dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra.
Namun, JWI mempertanyakan aspek legalitas wilayah operasional. Apabila kantor kegiatan berada di wilayah Kabupaten Sukabumi sementara izin melekat pada wilayah berbeda, maka diperlukan kejelasan administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
JWI menyebut terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
- Persoalan domisili dan kewenangan izin
Izin operasional sebuah lembaga melekat pada lokasi kegiatan. Jika aktivitas berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, maka pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan instansi setempat. - Aspek administrasi daerah dan pendapatan
Perbedaan lokasi izin dan lokasi operasional berpotensi menimbulkan persoalan administrasi daerah, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan pemerintah daerah. - Pengawasan dan perlindungan peserta pelatihan
Kejelasan lembaga pengawas penting agar ketika muncul persoalan terkait peserta pelatihan maupun calon PMI, tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
JWI juga menyoroti peran Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, khususnya bidang yang menangani pelatihan dan pengawasan LPK. Menurut JWI, pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan sekaligus pengawasan terhadap keberadaan lembaga pelatihan kerja.
“Pejabat berwenang seharusnya menjadi pengawas dan memastikan aturan berjalan, bukan memberikan ruang toleransi terhadap praktik yang belum sesuai prosedur,” kata D. Sukmadinata.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Budi Santoso bersama Herman Popay menyampaikan kekhawatiran apabila LPK yang belum jelas legalitasnya tetap berjalan tanpa tindakan tegas.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat membuka celah meningkatnya pekerja migran nonprosedural karena keberadaan lembaga tidak sepenuhnya terpantau oleh lembaga terkait.
“Kalau ada LPK yang belum memiliki izin operasional dari instansi berwenang tetapi tetap berjalan tanpa pengawasan, maka kepercayaan publik terhadap sistem pembinaan ketenagakerjaan bisa menurun,” ujarnya.
JWI menegaskan mekanisme yang benar adalah LPK mengajukan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian dilakukan verifikasi terhadap sarana, tenaga instruktur, serta program pelatihan. Setelah memenuhi persyaratan, barulah kegiatan pelatihan dapat berjalan secara resmi.
Untuk mengawal persoalan tersebut, JWI Sukabumi Raya menyatakan akan melakukan beberapa langkah, di antaranya:
- Mengirimkan surat resmi kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan terkait status legalitas LPK Derma Indonesia serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
- Melakukan edukasi publik mengenai pentingnya masyarakat mengecek legalitas lembaga pelatihan sebelum mengikuti program kerja luar negeri.
- Berkoordinasi dengan BP2MI wilayah Jawa Barat terkait perlindungan calon PMI agar terhindar dari praktik penempatan ilegal.
JWI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti pelatihan kerja luar negeri. Calon peserta diminta memastikan legalitas lembaga, mengecek izin penempatan PMI, meminta kejelasan kerja sama dengan perusahaan pengguna tenaga kerja, serta memahami seluruh biaya yang dibebankan.
Sebab, di balik harapan mendapatkan pekerjaan di luar negeri, terdapat risiko besar apabila masyarakat masuk melalui jalur yang tidak jelas.
“Jangan sampai harapan mencari pekerjaan justru berubah menjadi persoalan hukum dan kerugian bagi calon pekerja,” pungkas JWI Sukabumi Raya.
Ropi





