Camat Sukalarang Diduga Jalankan Praktik Pungli Secara Berkelanjutan

20251112112514 2025 11 12a profil kontak112005
8 / 100 Skor SEO

SUKABUMI — PANTHERA JAGAT NEWS. Dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan dana bantuan hingga permintaan uang dalam sejumlah kegiatan pemerintahan mencuat di lingkungan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah tudingan tersebut disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan (sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Informasi yang diterima menyebutkan, dugaan pertama terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri atau sekitar Maret 2026. Saat itu, enam tenaga honorer di Kecamatan Sukalarang disebut menerima bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,6 juta per orang. Namun, setelah dana diterima, masing-masing honorer diduga diminta kembali Rp500 ribu oleh Camat Sukalarang.

“Jumlah keseluruhan yang diambil sekitar Rp3 juta, tidak jelas untuk apa uang tersebut diambil,” ungkap sumber tersebut.

Tak hanya itu, sumber juga menyoroti dugaan ketimpangan pembagian tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perusahaan kepada pihak kecamatan. Menurutnya, bantuan dari perusahaan diduga diterima oleh camat dengan alasan satu pintu, namun pegawai hanya memperoleh bingkisan berupa satu kaleng biskuit dan satu botol sirup.

Selain persoalan THR, perangkat desa berinisial M (47) pada 22/5 mengungkapkan kepada awak media adanya dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengajuan penghasilan tetap (siltap) desa. Disebutkan, setiap pengajuan yang memerlukan tanda tangan camat diduga harus disertai sejumlah uang.

“Kalau tidak menurut dia, camat tidak mau tanda tangan, semua desa di kecamatan tersebut mengalami hal serupa. Padahal camat sebelumnya tidak seperti itu,” kata M.

Sorotan lainnya muncul terkait pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) tahun 2025 dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80. Enam desa di wilayah Kecamatan Sukalarang disebut diminta memberikan iuran masing-masing sebesar Rp8 juta dengan alasan untuk kegiatan karnaval tingkat kecamatan.

Padahal, menurut sumber, kegiatan karnaval di tingkat desa telah dibiayai secara mandiri oleh masing-masing pemerintah desa.

“Setelah kegiatan selesai, desa hanya menerima cenderamata berupa tong sampah dan beberapa perabot plastik yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan besaran iuran yang diberikan,” ujarnya.

Sumber juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.

“Yang jadi pertanyaan, ke mana sisa uangnya?” katanya.

Tak berhenti di situ, dugaan lain juga mengarah pada kegiatan pengadaan ketahanan pangan desa. Program yang seharusnya menjadi kewenangan masing-masing desa itu disebut-sebut turut melibatkan pihak kecamatan, bahkan diduga ada permintaan bagian dari pengadaan kegiatan tersebut.

Camat Sukalarang Hj. Ratu Badjriawati, S.IP., M.Si ketika dikonfirmasi oleh awak media membantah.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Camat Sukalarang memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp. Ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan, dan saya harap Bapak dapat memberikan sumber informasinya dari siapa, karena saya tidak merasa apa yang disampaikan oleh Bapak,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan di kecamatan selalu melibatkan perangkat kecamatan dan berjalan sesuai mekanisme.

“Terkait keuangan dari Baznas untuk honorer, yang mengurus itu Pak Sekmat dan langsung diberikan kepada yang berhak menerimanya,” katanya.

Mengenai dugaan permintaan THR kepada perusahaan, camat juga membantah pernah meminta ataupun menerima titipan bantuan untuk kecamatan.

“Saya tidak pernah meminta THR kepada perusahaan, dan perusahaan juga tidak pernah menitipkan kepada saya,” tegasnya.

Terkait tudingan adanya uang pelicin dalam proses penandatanganan siltap desa, ia memastikan hal tersebut tidak benar.

“Saya tidak pernah meminta uang untuk penandatanganan siltap karena itu sudah menjadi tugas saya,” ucapnya.

Sementara mengenai iuran PHBN sebesar Rp8 juta per desa, Camat Sukalarang menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di wilayah kecamatan.

“Kegiatan PHBN telah dibentuk susunan kepanitiaannya dari berbagai stakeholder di Kecamatan Sukalarang,” katanya.

Ia juga membantah tuduhan ikut campur maupun meminta bagian dalam kegiatan ketahanan pangan desa.

“Saya sebagai camat bersama tim asistensi hanya memiliki kewajiban memantau, monitoring dan evaluasi kegiatan yang sifatnya pengawasan,” jelasnya.

Bahkan, ia mengaku kerap menggunakan dana pribadi demi mendukung kelancaran kegiatan kecamatan.

“Bilamana ada kegiatan tingkat kecamatan, saya sering mengeluarkan biaya pribadi demi kegiatan berjalan dan terlaksana,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, camat mempersilakan pihak yang merasa kurang puas untuk datang langsung ke kantor kecamatan guna melakukan klarifikasi terbuka.

Potensi pelanggaran hukum.

Apabila dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan jabatan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan regulasi yang berlaku.

Di antaranya:

• Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran.

• Pasal 423 KUHP lama maupun ketentuan relevan dalam KUHP Nasional mengenai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

• Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli yang menegaskan pemberantasan praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

• Undang-Undang Desa dan regulasi pengelolaan keuangan desa apabila terdapat intervensi atau penyalahgunaan dalam program desa.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit, klarifikasi para pihak, serta penelusuran aparat penegak hukum maupun inspektorat terkait.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

(Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *