KOMISI I DPRD KAB SUKABUMI DAN TIM TERPADU SIDAK DUA PERUSAHAAN DI CICURUG, DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN RESMI

WhatsApp Image 2026 03 04 at 19.27.37
11 / 100 Skor SEO

SUKABUMI – Panthera Jagat News. Hari Rabu, 4 Maret 2026, Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi, yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan BAPENDA Kabupaten Sukabumi, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Kecamatan Cicurug. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi.

Dua perusahaan yang menjadi objek sidak adalah PT. Pong Codan Indonesia, yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, eks pabrik PT Ginza Cipta, bergerak di industri spare part mobil berbahan baku karet, serta PT. Kaya Karung Bersama, yang berlokasi di RT 03/RW 01, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, bergerak di industri pabrik karung plastik.

Terpantau awak media, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beserta tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan administrasi dan legalitas usaha. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan telah beroperasi, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan turunannya.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan sebelum memulai operasional. Usaha tanpa izin sah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan izin, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Perda Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menertibkan usaha tanpa legalitas.

WhatsApp Image 2026 03 04 at 20.27.20

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dokumen perizinan kedua perusahaan melalui DPMPTSP. “Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum. Kami tidak menghambat investasi, namun setiap pelaku usaha wajib patuh aturan. Legalitas adalah syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah. Dengan sidak ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen menjaga supremasi hukum dan menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat regulasi. DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga akan menelaah apakah perusahaan telah memiliki NIB, izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usahanya,” ujarnya di sela kegiatan sidak.

Sementara itu, Ketua LSM Latas (Lembaga Advokasi Tata Sistem), Fery Permana, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. “Jika benar ada perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap sebagaimana UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka ini pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini bukan kelalaian, tapi pembiaran yang melanggar hukum administrasi. Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2021, kewajiban kepemilikan NIB dan izin operasional, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang, serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.”

WhatsApp Image 2026 03 04 at 20.27.20 1

Fery menambahkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal ini dapat masuk ranah pidana sesuai peraturan sektoral, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata ruang. Namun, hingga sidak dilakukan, belum ada penyegelan atau penghentian operasional, sementara aktivitas usaha tetap berjalan normal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang ketegasan penegakan hukum, karena Satpol PP memiliki kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menertibkan pelanggaran Perda.

Pembiaran terhadap perusahaan yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi dapat mencederai wibawa hukum dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan. Selain melanggar regulasi perizinan, operasional tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kegiatan usaha dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, sanksi administratif berat hingga pidana lingkungan dapat diterapkan, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 109 UU 32/2009 yang telah diperbarui dalam rezim Cipta Kerja.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sukabumi, apakah akan dilakukan penyegelan dan penghentian operasional sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi, atau pembiaran yang berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Tim Terpadu sudah seharusnya melakukan pendalaman lebih lanjut, namun publik menilai fakta di lapangan sudah cukup jelas: “Usaha Berjalan, Izin Belum Lengkap.” Jika tidak ada tindakan tegas segera, supremasi hukum dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *