KLATEN – Panthera Jagat News. Aparat Kepolisian Resor Klaten mengungkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Klaten dan sekitarnya. Para pelaku diketahui belajar secara autodidak melalui tayangan di media sosial sebelum akhirnya memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menjelaskan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH, A, ND, dan MYD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya bukan residivis.
“Dari hasil pemeriksaan, empat orang tersangka ini tidak pernah melakukan tindak pidana atau bukan residivis. Namun, mereka memiliki kapasitas, kemampuan, dan keahlian. Mereka juga mengaku belajar secara autodidak melalui tayangan di YouTube maupun media sosial tertentu,” ujar Faruk dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026).
Faruk memaparkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SH dan A berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Sementara itu, ND dan MYD bertugas memproduksi sekaligus menguasai uang palsu yang kemudian diedarkan.
“ND dan MYD bertugas menguasai dan mencetak uang palsu yang mereka edarkan. Untuk saat ini, yang diproduksi baru pecahan Rp100 ribu,” jelasnya.
Selain memproduksi uang palsu pecahan terbaru, komplotan ini juga mencetak uang edisi lama, yakni tahun 1999. Modus tersebut digunakan untuk menyasar kolektor uang lawas maupun korban yang percaya pada praktik penggandaan uang.
“Untuk mata uang edisi lama biasanya dijual kepada kolektor atau digunakan untuk ‘uka-uka’ bagi orang yang percaya dengan penggandaan uang. Ini masih kami dalami,” ungkap Faruk.
Polisi menduga peredaran uang palsu tersebut tidak hanya terbatas di satu wilayah. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna mengetahui jangkauan distribusi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana peredaran uang palsu ini serta mengungkap jaringan lainnya,” tegas Faruk.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dengan memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
(DS)





