Jakarta – Panthera Jagat News. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng (migor).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (3/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara migor.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti menerima aliran dana suap maupun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menimbang bahwa atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo,” ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan terdakwa berhasil membuktikan secara terbalik bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang.
“Terdakwa M Syafei telah dapat membuktikan terbalik bahwa hartanya bukan dari hasil pencucian uang, sehingga dakwaan kedua tidak terbukti,” imbuh hakim.
Peran sebagai Penghubung
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan tiga peran Syafei dalam perkara tersebut. Ia dinilai berperan sebagai penghubung antara pihak korporasi migor dengan tim kuasa hukum yang menangani perkara.
Hakim menyebut Syafei memberitahukan kepada pengacara Marcella Santoso mengenai adanya dana sebesar Rp 20 miliar dari perusahaan yang berperkara untuk menyuap hakim. Selain itu, Syafei juga menerima nomor telepon Ariyanto Bakri dari Marcella dan meneruskannya kepada pihak perusahaan.
“Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap peran terdakwa M Syafei adalah, satu, memberitahu ada dana Rp 20 miliar kepada saksi Marcella Santoso dari perusahaan beperkara untuk menyuap hakim. Dua, menerima nomor handphone saksi Ariyanto dari saksi Marcella Santoso dan meneruskan nomor handphone tersebut ke pihak perusahaan berperkara,” jelas hakim.
Dana USD 2 Juta Dinikmati Pihak Lain
Majelis hakim juga mengungkap bahwa berdasarkan pembuktian dalam perkara terpisah, diketahui secara pasti jumlah dana suap yang dinikmati Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebesar USD 2 juta untuk keperluan pribadi.
Dengan telah diketahuinya secara pasti jumlah uang yang dinikmati pihak lain tersebut, hakim menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku terhadap Syafei.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa meski tidak terbukti menerima atau menikmati hasil suap maupun melakukan pencucian uang, Syafei tetap dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam membantu terjadinya tindak pidana suap yang mencederai integritas peradilan.
DS





