Jakarta – Panthera Jagat News, 6 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum dan pelayanan publik. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK mengamankan total 17 orang.
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang diamankan di wilayah Lampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total pihak yang diamankan, 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta PT BR.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea dan Cukai, tim KPK telah mengamankan tujuh belas orang,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Budi menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing.
Selain itu, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), yen Jepang (JPY), serta logam mulia.
“KPK telah melakukan ekspose perkara dan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” jelasnya.
KPK memastikan akan membuka secara rinci konstruksi perkara, kronologi OTT, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada sore hari ini.
“Kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers nanti,” tutup Budi.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan arus barang impor nasional.
(MP)





