KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

WhatsApp Image 2026 01 30 at 2.32.51 PM
5 / 100 Skor SEO

Jakarta – Panthera Jagat News. Jum’at, 30 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemanggilan Yaqut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus kuota haji yang saat ini tengah ditangani KPK.

“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Yaqut akan difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkapnya.

Menurut Budi, dalam sepekan terakhir KPK telah memanggil sejumlah saksi lain guna melengkapi alat bukti, khususnya terkait aspek kerugian keuangan negara.

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelas Budi.

Meski diperiksa sebagai saksi, Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Dalam praktiknya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan. Akibat pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat.

Saat ini, KPK terus mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung besaran kerugian negara sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *