Cianjur – Panthera Jagat News, Selasa, 20 Januari 2026. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 841.990.000 oleh PKBM Pakubumi yang berlokasi di Kampung Cipeundeuy, Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana BOP tersebut dicairkan untuk Warga Belajar (WB) dengan rincian Paket A sebanyak 132 siswa, Paket B 194 siswa, dan Paket C 189 siswa. Namun, jumlah tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual kegiatan belajar mengajar di lapangan.
Diduga, data warga belajar yang diajukan untuk pencairan dana BOP tersebut digunakan secara berulang setiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara data administrasi dengan pelaksanaan kegiatan pendidikan nonformal yang sebenarnya.
Di sisi lain, peran penilik pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turut menjadi sorotan. Penilik memiliki tugas untuk mengendalikan mutu serta mengevaluasi dampak program pendidikan nonformal, termasuk pendidikan kesetaraan, PAUD, dan keaksaraan. Tugas tersebut meliputi perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, serta penyusunan laporan kualitas program guna memastikan PKBM berjalan efektif dan sesuai standar pendidikan.
Namun, dalam kasus PKBM Pakubumi ini, fungsi tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Seorang warga Desa Cintaasih berinisial E mengungkapkan kepada awak media adanya dugaan praktik tidak transparan di internal PKBM Pakubumi.
“Tenaga pengajar sering gonta-ganti, dan kalau ada yang bertanya tentang kegiatan di PKBM maupun PAUD dari luar, kami disuruh berbohong,” ungkapnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah awak media menemukan sebuah tulisan di depan pagar PKBM Pakubumi yang berbunyi:
“Tamu wajib menunjukkan identitas pribadi (KTP/SIM) dan surat tugas dari instansi berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat).”
Tulisan tersebut seolah-olah menyiratkan bahwa siapa pun yang hendak mencari informasi ke PKBM tersebut harus mengantongi izin dari institusi yang disebutkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya pembatasan akses informasi publik.
Padahal, pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara seharusnya bersifat transparan dan dapat diketahui oleh publik, sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada 11 Januari 2026, Kepala PKBM Pakubumi berinisial MF hanya memberikan jawaban singkat.
“Apa yang bisa dibantu, Pak. HP saya error tidak bisa menerima telepon, harap hubungi saja humas saya,” tulis MF.
Namun, MF tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan awak media dan dinilai terkesan menghindar dari klarifikasi substansi persoalan.
Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut memberikan tanggapan terkait adanya papan peringatan tersebut.
Menurutnya, jika benar terdapat tulisan yang mengesankan bahwa konfirmasi ke PKBM harus seizin aparat penegak hukum, maka ada dua kemungkinan yang patut dipertanyakan.
“Bisa jadi ada oknum dari institusi tersebut yang membekingi kegiatan PKBM yang diduga fiktif ini. Atau justru sebaliknya, Kepala Sekolah PKBM tersebut diduga mencatut nama institusi aparat penegak hukum untuk mengamankan perbuatannya,” tegas Sambodo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat belum dikonfirmasi secara resmi oleh awak media terkait dugaan tersebut. Media Seputar Jagat News akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
(MP/Hen)





