Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Mega Mal dan PTM

Screenshot 2025 06 07 082240
8 / 100

Bengkulu – Panthera Jagat News, Kamis 5 Juni 2025. Penyidikan dugaan korupsi atas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mal dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tersangka baru berinisial WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, dalam perkara yang telah lama menimbulkan kerugian negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah WL menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Usai pemeriksaan, WL langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penetapan tersangka terhadap WL.

“Iya, benar kita tetapkan tersangka baru. WL merupakan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi. Dalam perannya, aset milik Pemkot Bengkulu sempat berupaya dijual dan bahkan diiklankan,” ujar Ristianti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aset yang dipermasalahkan tersebut telah diagunkan ke sejumlah bank sejak tahun 2004, dengan melibatkan empat lembaga perbankan. Perjanjian awal antara para pihak terjadi pada tahun 2004 dan 2005, namun hingga kini tidak pernah ada kesepakatan lanjutan yang sah. Penyidik Kejati masih mendalami berbagai revisi perjanjian yang sempat terjadi.

“Perkara ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara,” tambah Ristianti.

Sementara itu, Kepala Penyidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka WL diamankan di kediamannya di Jakarta sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.

“Setelah kami periksa WL, langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan segera kami tahan. Hari ini juga WL akan dibawa ke Bengkulu,” jelas Danang.

Seiring dengan penetapan tersangka baru, Kejati Bengkulu juga mengambil langkah penting dengan menitipkan pengelolaan Mega Mal dan PTM kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penitipan ini dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat di kedua pusat perdagangan tersebut tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sedabutar, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas aktivitas para pedagang dan pelaku usaha yang selama ini menggantungkan hidup di Mega Mal dan PTM.

“Hari ini kita lakukan penitipan barang sitaan kepada Pemkot Bengkulu atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan Mega Mal dan PTM,” kata Victor.

Pengelolaan akan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu atas penunjukan langsung dari Wali Kota. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pengelolaan selama proses hukum berjalan.

Victor juga menambahkan bahwa selama ini pihak pengelola Mega Mal tidak memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga terjadi kerugian negara selama bertahun-tahun. Hingga kini, tiga tersangka telah ditahan dalam kasus ini dan penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan tersangka baru.

Menanggapi penitipan aset tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Bengkulu yang telah mendorong penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa selama hampir dua dekade, Mega Mal dan PTM berdiri tanpa pernah menyumbang PAD bagi daerah.

“Atas nama Pemkot, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajati. Ini menjadi momentum penting untuk melakukan terobosan, terutama mengisi ruang-ruang kosong di pasar agar perekonomian bisa lebih hidup,” ucap Dedy.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini memberi dampak positif nyata bagi daerah dan masyarakat, serta membuka peluang perbaikan tata kelola aset daerah di masa mendatang.

Kasus korupsi yang menyeret pengelolaan aset Mega Mal dan PTM Bengkulu ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi kerugian daerah yang besar. Kejati Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *