Kades Mekarwangi Kab. Sukabumi diduga tabrak Permendes Ketahanan pangan, Ada apa DPMD?

Screenshot 2025 06 06 095755
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News, Jumat, 6 Juni 2025. Program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional kembali menjadi sorotan di tingkat desa. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Mekarwangi, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi Tengah. Kepala Desa Mekarwangi diduga menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Dua Permendes tersebut dengan tegas mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari pagu Dana Desa untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani. Namun, realisasi anggaran di Desa Mekarwangi menimbulkan tanda tanya besar.

Pada Tahun Anggaran 2023, Desa Mekarwangi menerima Dana Desa sebesar Rp845.076.000. Berdasarkan aturan yang berlaku, setidaknya Rp169.015.200 harus dialokasikan untuk sektor ketahanan pangan. Ironisnya, berdasarkan data yang diperoleh, tidak ada satu rupiah pun yang dianggarkan untuk program tersebut.

Kondisi tidak membaik pada tahun berikutnya. Tahun 2024, desa menerima Dana Desa sebesar Rp983.793.000. Namun hanya Rp8.500.000 yang digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan berupa pengerasan jalan usaha tani—jauh dari batas minimal Rp196.758.600 yang seharusnya dialokasikan.

Yang membuat heran, angka-angka ini tetap lolos dalam sistem keuangan desa berbasis digital Siskeudes, yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat: “Ada apa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi?”

Tim Panthera Jagat News menemukan indikasi bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan peternak lokal justru dialihkan ke kegiatan yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) Permendes.

Seorang warga berinisial NS menyatakan,
“Semua kegiatan fisik dikuasai oleh suami Bu Kades. Kami menduga ada pengalihan kegiatan dan potensi fiktif. Dana yang seharusnya untuk petani dan peternak tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat.”

Sebagai instansi teknis yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, DPMD Kabupaten Sukabumi kini menjadi sasaran kritik publik. Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan:

“DPMD seharusnya aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa tidak segera audit? Ini menyangkut uang rakyat.”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mekarwangi, Nunung, belum memberikan keterangan resmi, meski awak media telah mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, upaya mendapatkan penjelasan dari pihak DPMD Kabupaten Sukabumi juga belum membuahkan hasil.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran regulasi, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil audit dari inspektorat atau aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa lemahnya pengawasan atas Dana Desa dapat berakibat fatal bagi program-program nasional yang dirancang untuk kesejahteraan rakyat. Jika aturan dari kementerian ditabrak, maka bukan hanya anggaran yang dirugikan, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa pun ikut runtuh.

Dana Desa seharusnya menjadi alat pemberdayaan masyarakat, bukan sarana kepentingan segelintir pihak. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah transparan dan tegas untuk menindaklanjuti dugaan ini. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *