Tiga Bulan Tanpa Kepastian, Korban Percaloan BPJS di Sukabumi Menjerit Minta Keadilan

WhatsApp Image 2025 06 05 at 13.11.15 60b85eac scaled
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News, Kamis, 5 Juni 2025. Sudah tiga bulan lebih berlalu sejak kasus dugaan percaloan dalam pencairan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi mencuat ke publik. Namun hingga hari ini, belum ada langkah hukum tegas yang diambil oleh pihak berwenang. Warga yang merasa menjadi korban mulai kehilangan harapan dan menjerit meminta keadilan.

Seorang warga berinisial S, yang keluarganya menjadi korban, membongkar dugaan praktik manipulasi klaim BPJS Ketenagakerjaan oleh aparat desa. Kepada tim Seputar Jagat News pada 3 Juni 2025, S mengungkap bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan pemerintah pada 2022 untuk kelompok tani dan ternak malah dimanfaatkan secara tidak benar oleh oknum Kepala Desa Sinar Bentang (SGN) dan Ketua Karang Taruna (Rob).

Menurut pengakuan S, oknum SGN dan Rob diduga telah merekrut sejumlah orang yang tidak berhak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan beberapa di antaranya adalah individu yang tengah sakit dan dalam perawatan medis. Yang lebih mengejutkan, seorang warga berinisial N—yang diketahui telah meninggal dunia—ternyata didaftarkan sebagai peserta BPJS tanpa sepengetahuan keluarga.

Ketika ahli waris dari peserta fiktif tersebut hendak mencairkan santunan, mereka tidak menerima dana penuh senilai Rp42 juta seperti yang semestinya. “Ada yang hanya menerima Rp15 juta, ada juga yang Rp20 juta. Uang itu diberikan oleh Rob dan SGN, bukan dari bank. Jumlah korbannya tidak sedikit—puluhan orang,” jelas S.

Basuki, dari bagian Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, menyatakan bahwa dana santunan sebesar Rp42 juta seharusnya ditransfer langsung ke rekening ahli waris setelah kelengkapan dokumen seperti surat nikah, KTP, kartu keluarga, kartu BPJS, dan buku tabungan atas nama ahli waris terpenuhi.

“Saya baru tahu ada penyimpangan ini setelah diberi tahu media,” ujar Basuki saat ditemui pada 11 Maret 2025.

Namun, pengakuan warga bertolak belakang. Mereka menyebut tidak pernah ke bank untuk menerima dana. Semua dana justru diserahkan langsung di kantor desa oleh Rob dan SGN. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses klaim dimanipulasi dan hak warga dipotong secara sepihak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustviana, dalam pernyataannya pada 4 Juni 2025 menegaskan bahwa klaim harus dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi JMO, layanan Lapak Asyik, atau langsung ke kantor cabang. Ia menekankan bahwa BPJS tidak pernah melakukan layanan door to door kepada peserta.

“Jika ada pihak yang mengaku sebagai karyawan BPJS dan menawarkan jasa klaim, itu adalah pelanggaran. Kami akan proses secara hukum. Semua layanan kami transparan dan gratis,” tegas Ryan seperti dikutip dari Sukabumi Update.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan calo atau pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pencairan dana.

Meski pihak BPJS telah menyatakan keseriusan menangani praktik percaloan, warga Desa Sinar Bentang mengaku kecewa karena tidak ada langkah nyata. Mereka menyebut sudah menyerahkan berkas klaim dan pengaduan melalui awak media sejak tiga bulan lalu. Berkas tersebut juga telah disampaikan langsung kepada Basuki, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.

“Kami curiga, pernyataan kepala cabang BPJS hanya lip service saja. Sudah tiga bulan kami menunggu kejelasan, tapi tidak ada solusi,” ujar salah seorang warga.

Kasus ini mencerminkan kelemahan pengawasan dalam pelaksanaan program jaminan sosial negara. Warga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan percaloan ini. Mereka menuntut agar hak-hak korban dipulihkan dan para pelaku segera diproses sesuai hukum.

Situasi ini juga menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menyalurkan program sosial yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *