BATAM — Panthera Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menciduk buronan kasus pencemaran lingkungan hidup, Muhammad Raga Syahputra, saat sedang asyik memangkas rambut di sebuah barbershop. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) oleh Tim Intelijen Kejari Batam sebagai bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur).
“Terpidana kami eksekusi saat sedang potong rambut,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Muhammad Raga Syahputra diketahui merupakan Direktur sekaligus personil pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta. Perusahaan ini telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.
Putusan terhadap perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak dikeluarkan oleh PN Batam melalui putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023. Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar kepada PT Telaga Biru Semesta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu enam bulan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan kepada Muhammad Raga Syahputra selaku pihak yang bertanggung jawab.
Kasna menjelaskan, pihak kejaksaan telah memberikan kesempatan kepada Raga untuk melunasi denda tersebut. Selain itu, jaksa juga sudah melakukan pelacakan aset milik yang bersangkutan guna dilakukan penyitaan sebagai upaya pengganti denda. Namun hasilnya nihil.
“Karena denda tak dibayar dan harta kekayaan tidak ditemukan, maka kami putuskan mengeksekusi pidana kurungan selama enam bulan terhadap terpidana,” tegas Kasna.

Saat ini, Muhammad Raga Syahputra telah resmi ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam untuk menjalani hukuman kurungan sesuai amar putusan pengadilan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin. Tindak pidana ini melanggar Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa apabila perusahaan tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka akan dilakukan penyitaan harta kekayaan milik perusahaan dan/atau pengendalinya. Bila kekayaan tersebut tetap tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda kepada Muhammad Raga Syahputra.
Kajari Batam menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para buronan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan Raga menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan, termasuk yang mencoba bersembunyi di tengah keramaian kota.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua terpidana yang berusaha menghindari proses hukum, terutama dalam perkara-perkara yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan hidup,” pungkas Kasna. (Red)