Jakarta – Panthera Jagat News. Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW), dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).
Pemeriksaan terhadap BFW dilakukan lantaran ia pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Usaha Syariah di PT Bank DKI pada tahun 2020, yakni pada periode saat kredit kepada PT Sritex diduga dicairkan tanpa sesuai ketentuan. Selain BFW, satu pejabat lainnya yang turut diperiksa adalah NA, selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, menyatakan bahwa total terdapat sembilan orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
“Sembilan orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit terhadap PT Sritex dan anak usahanya, atas nama tersangka ISL dkk,” ujar Harli dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk BFW, dilakukan di Jakarta. Hal ini juga dikonfirmasi oleh salah satu pejabat Bank Sumut yang menyatakan, “Iya, panggilan oleh kejaksaan. Kemarin sudah berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Sritex ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kuat telah menyalahgunakan dana kredit dari berbagai bank BUMD, termasuk untuk membayar utang dan membeli lahan, bukan untuk keperluan usaha seperti yang tercantum dalam pengajuan kredit.
Penyalahgunaan dana tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar, dari total outstanding kredit mencapai Rp3,5 triliun.
Informasi resmi mengenai perkembangan perkara ini juga telah dipublikasikan melalui situs resmi Kejaksaan Agung RI, yang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan kredit.
PT Sritex sendiri merupakan perusahaan tekstil besar yang sempat viral di Indonesia karena dinilai kuat secara bisnis. Namun belakangan diketahui, perusahaan ini mengalami masalah keuangan serius, yang berujung pada penggunaan dana pinjaman secara tidak sah.
Kredit yang diberikan oleh Bank BJB, Bank DKI, dan BPD Jateng kini tengah menjadi sorotan hukum dan publik. Kejagung memastikan akan mengusut tuntas aliran dana dan proses pencairan yang melibatkan jajaran direksi bank pemberi kredit. (Red)