Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Proyek ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023 dan diklaim sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Proses peningkatan status perkara dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Selasa, 20 Mei 2025.
“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Dalam penjelasannya, Harli menyebut penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat di balik proses pengadaan. Tim penyidik menduga ada pengarahan khusus kepada tim teknis agar membuat kajian yang menyokong pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook), dengan dalih mendukung teknologi pendidikan.
Namun, Harli membeberkan bahwa hasil uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit perangkat menunjukkan hasil yang tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Faktor utama yang menjadi kendala adalah ketergantungan perangkat tersebut pada koneksi internet yang stabil, sementara infrastruktur jaringan internet di banyak wilayah Indonesia masih belum merata.
“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ungkap Harli.
Meski hasil uji coba tersebut menunjukkan kelemahan signifikan, pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan. Penyidik menduga hal ini dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari skenario yang telah dirancang sebelumnya.
Dalam keterangannya, Harli menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Rinciannya adalah:
- Rp3,58 triliun bersumber dari dana di Satuan Pendidikan
- Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Meski begitu, Kejagung belum membeberkan secara pasti besaran kerugian negara akibat proyek ini, karena proses perhitungan masih berlangsung.
“Perkembangannya kita akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang sangat besar dan menyentuh sektor krusial dalam pembangunan sumber daya manusia. Kejagung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan tuntas demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara.
Publik kini menanti hasil penyidikan lanjutan, termasuk siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan korupsi berskala nasional ini. (Red)